SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Alat peraga kampanye (APK)capres dan cawapres mulai diadukan ke Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo.

Ketua Panwaslu Kulonprogo Pujarasa Satuhu membenarkan adanya pengaduan keberatan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon. “Memang ada aduan beberapa waktu lalu. Kami juga sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU juga,” ujar Pujarasa, Minggu (22/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pujarasa membeberkan alat peraga kampanye tersebut berupa spanduk salah satu pasangan calon. Spanduk tersebut diadukan berdasarkan keluhan dari TNI dan Polri.

“TNI dan Polri sebelumnya memasang spanduk berisi pernyataan netral terhadap pemilu presiden. Namun, spanduk tersebut ditempeli spanduk capres cawapres,” ungkap Pujarasa.

Rekomendasi aduan tersebut lantas diajukan ke KPU agar spanduk kampanye dapat segera dipindahkan. Hal ini juga untuk mengantisipasi agar opini masyarakat tidak terpengaruh oleh APK tersebut.

“Selain itu, juga dari PBNU. Adanya aduan terkait spanduk NU untuk Indonesia, di tulis di spanduk salah satu pasangan calon. Pihak PBNU keberatan dengan pencantuman tersebut,” jelas Pujarasa.

Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo Muh. Isnaini mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan rekomendasi tersebut kepada tim kampanye bersangkutan. Menindaklanjuti hal tersebut KPU meminta APK tersebut segera dipindahkan atau ditertibkan.

“Sejauh ini aduannya masih dapat ditindak dengan memberi peringatan. Belum ada pelanggaran berat, baru dua spanduk itu saja yang diadukan, satu di Sentolo,satu lagi di dekat kantor PBNU Kulonprogo di Wates,” imbuh Isnaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya