SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Panitia Pengawas Pemilu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 1.324 alat peraga kampanye milik pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK yang melanggar aturan.

Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan pelanggar terbanyak adalah alat peraga kampanye (APK) pasangan Jokowi-JK sebanyak 765 APK dan pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 559 pelanggaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelanggaran tersebar di 15 kecamatan, sedangkan Kecamatan Semanu, Tepus dan Ngawen belum ada laporan. Kami juga sudah mengirim surat rekomendasi pelanggaran APK ke KPU Gunungkidul pada Rabu (25/6/2014),” kata Budi, Kamis (26/6/2014).

Budi mengatakan pemasangan tanda gambar masih banyak yang dipaku di pepohonan. Termasuk batasan jumlah APK yang dipasang di setiap lokasi, tidak sesuai aturan.

Ia mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye dan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 secara jelas diatur, setiap desa hanya diperbolehkan dipasang tiga baliho besar dan lima spanduk setiap pedukuhan.

“Tetapi kenyataan lapangan, hal itu banyak dilanggar. Jumlah APK yang dipasang melebihi batas yang ditentukan,” kata Budi.

Terkait sanksi pelanggaran, Budi mengatakan tidak ada konsekuensi politis. Sanksi pelanggaran APK yang berlebihan diturunkan karena sebatas pelanggaran administrasi.

“Tidak ada saksi khusus atas pelanggaran APK. Namun demikian Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) terus melakukan pengawasan dan identifikasi APK yang melanggar,” kata Budi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya