SOLOPOS.COM - Fadli Zon (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Tim Kampanye Prabowo-Hatta, Fadli Zon, melaporkan Tribunews.com atas pemberitaan yang dia tuding memfitnah dirinya kepada Bareskrim Mabes Polri.

Fadli Zon membantah keras isi pemberitaan dengan judul Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-Bagi Uang di Pasar pada Rabu (2/6/2014). “Tidak ada. Kita tidak pernah. Sebagai kejelasan hukum, maka saya laporkan dan ini merupakan cara yang paling prosedural,” katanya, Senin (7/7/2014).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Partai Gerindra, Mahendradatta, menyampaikan pelaporan tersebut disebabkan tidak terpenuhinya kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. “Mereka tidak cover both side, jadi buat apa kita proses dengan etik. Langsung saja pidana,” jelasnya.

Dia menilai laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut merupakan haknya karena telah dijadikan korban atas pemberitaan tersebut. Selain itu, Mahendradatta menyebut laporan ini juga ditujukan untuk mengakomodir keresahan bagi massa pendukung khususnya di level grass root agar tidak memicu tindakan anarkis.

“Jadi mereka bisa tenang karena sudah diurus yang berkepentingan,” jelas Mahendradatta.

Lebih lanjut dia menyampaikan, atas pemberitaan media online tersebut, pihaknya akan mengajukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.

“Yang jelas, Tribunews.com secara korporasi harus bertanggung jawab karena penayangan berita tidak lepas dari kebijakan redaksi yang berlaku. Sangat disayangkan UU ITE berlaku untuk mereka dan ancamannya lebih besar yakni 6 tahun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya