SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan Tabloid Obor Rakyat yang dinilai banyak pihak menyiarkan berita bohong tentang capres nomor urut 2, Joko Widodo, bukan menjadi kewenangan lembaga itu.

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, menjelaskan bahwa Tabloid Obor Rakyat tidak bisa diklasifikasikan sebagai produk pers yang dapat dilindungi atau diatur oleh Dewan Pers sebagai lembaga penegak kode etik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang dapat kami lindungi dan atur adalah perusahaan yang berbadan hukum, terbit secara berkala, dan ada izin dari serikat perusahaan pers. Sementara tabloid ini tidak memenuhi semua unsur. Maka, ini di luar jangkauan Dewan Pers,” kata Bagir Manan kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Dia melanjutkan, karena produk Tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk pers, maka asas jurnalisme yang berdasarkan fakta, berimbang, dan tidak memihak, tidak bisa dikenakan kepada tabloid itu. Bagir juga mengatakan bahwa konten Obor Rakyat tidak memenuhi syarat faktual untuk bisa digolongkan menjadi produk jurnalistik.

“Tabloid ini tidak memenuhi syarat faktual, salah satunya pemberitaan mengenai Jokowi yang berasal dari keluarga Tionghoa. Ini kan tidak dapat dibuktikan,” katanya.

Selain itu, tidak adanya azas keberimbangan karena Tabloid Obor Rakyat tidak menyediakan ruang konfirmasi untuk pihak Jokowi-JK dalam tulisannya. “Ditambah sudah ada niat untuk memihak. Jurnalistik itu tidak memihak,” jelasnya.

Bagir menyatakan kasus ini akan diserahkan ke kepolisian untuk ditetapkan apakah termasuk dalam ranah pidana atau tidak. “Karena tidak ada kewenangan Dewan Pers sesuai dengan MOU, maka akan coba diserahkan kepada Polri untuk diusut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya