SOLOPOS.COM - Nurhayati Ali Assegaf (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Fraksi Partai Demokrat di DPR menjatuhkan sanksi kepada Ruhut Sitompul karena dianggap telah melakukan kebohongan. Sebelumnya, Ruhut mengaku mengantongi restu dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal dukungannya ke Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mengungkapkan sanksi tersebut adalah pemindahan Ruhut dari keanggotannya di Komisi III ke Komisi VI. Selain itu, jabatan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR juga turut dicopot.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski demikian, Nurhayati tidak ingin publik menilai kalau keputusan Fraksi Partai Demokrat terhadap Ruhut ini disebut sebagai sikap yang arogan dan otoriter. “Bagaimana otoriter, kami sudah berikan peringatan sebelumnya, tetapi dia malah menjelek-jelekkan saya, seharusnya dia menghargai saya dong sebagai Ketua Fraksi,” kata Nurhayati kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Nurhayati yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat mengatakan pemberian sanksi ini bukan disebabkan karena keputusan Ruhut untuk mendukung pasangan Jokowi-JK. Menurutnya, keputusan itu karena Ruhut seringkali menggunakan nama SBY dalam sikap politiknya.

Nurhayati menilai, sikap Ruhut itu bisa menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat terhadap SBY yang memposisikan SBY seolah-olah berada di dua kaki.

“Kami bukan mempersoalkan Ruhut mendukung Jokowi, yang kami persoalkan kenapa harus membawa-bawa nama Ketua Umum kami Pak SBY,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya