SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kedua pasangan capres dan cawapres yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), serta Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) untuk berhati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia mengimbau setiap pasangan capres dan cawapres agar teliti dan mencari tahu kejelasan identitas pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Identitasnya harus jelas, mekanisme penerimaannya juga, batasnya kalau sumbangan dari perseorangan maksimal Rp1 miliar, sedangkan kalau dari sebuah badan atau institusi maksimal Rp5 miliar,” kata Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (31/5/2014).

Menurutnya, capres dan cawapres tidak boleh menerima dana kampanye yang berasal dari BUMM, APBD, dan dana asing. “Akan ada peraturan secara mendetil soal pengelolaan dana kampanye, hal ini dilakukan untuk menciptakan pemilu yang bersih dan bebas dari gratifikasi maupun korupsi,” ujarnya.

KPU, lanjutnya, akan memberikan sanksi tegas kepada pasangan capres dan cawapres yang terbukti menerima dana gelap dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan KPU.

“Siapapun yang melanggar, bisa dikenakan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana, tetapi tidak sampai pada tahap pembatalan calon,” ucapnya.

Persoalan mengenai sumber pendanaan kampanye capres dan cawapres ini mencuat setelah adanya aksi protes yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Progress 98.

Mereka melaporkan Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendesak untuk dilakukan pengusutan apakah langkah Jokowi menerima sumbangan dana kampanye itu bisa disebut sebagai gratifikasi.

Aksi protes yang dipimpin oleh Faizal Assegaf ini menilai Jokowi yang masih berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun telah mengajukan cuti ini sebaiknya tidak menerima dana sumbangan kampanye. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, sebab saat itu Jokowi belum resmi ditetapkan sebagai capres oleh KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya