SOLOPOS.COM - Warga menggunakan hak suara pada pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (17/7/2014). Pemungutan suara ulang tersebut digelar karena adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Rabu (9/7/2014) lalu. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo diulang setelah terungkapnya pelanggaran pidana oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KKPS) setempat. Anggota KPPS yang telah melakukan perusakan 34 lembar surat suara pada penghitungan suara Pilpres 2014 itu pun terancam hukuman pidana maksimal enam bulan penjara.

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Abhan Misbah mengatakan kasus tersebut akan diserahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo untuk ditindaklanjuti. Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu [panitia pengawas pemilu], Kejaksaan, dan Kepolisian yang akan memutuskan pelaku bersalah atau tidak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Abhan menjelaskan hukuman tersebut hanya sebagai pembelajaran bagi semua orang agar lebih berhati-hati dalam mengemban tugas yang diberikan. “Bukan hukuman yang kami tekankan di sini, tetapi lebih kepada pendidikan politik bagi penyelenggara di tingkat bawah dari mulai TPS sampai PPK,” terang dia saat dijumpai wartawan di Mojolaban, Kamis (17/7/2014).

Sebelumnya, Panwaslu Sukoharjo mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut setelah melihat tayangan video Youtube yang memperlihatkan salah seorang anggota KPPS TPS itu merusak surat suara.

Lebih jauh Abhan menyampaikan lantaran kasus tersebut dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. “Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 164 huruf c UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, memang ketika ada surat suara yang dirusak oleh salah satu anggota PPS [panitia pemungutan suara] bisa direkomendasikan untuk diselenggarakan pemungutan ulang,” papar dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng Joko Purnomo pelaku dugaan pelanggaran perusakan surat suara tersebut secara administrasi sudah diberhentikan. “KPU Sukoharjo dalam pemungutan suara ulang telah memanggil anggota KPPS dari TPS lain sebagai penitia penyelenggara,” ujar dia.

Menurut Joko, pemungutan suara ulang di TPS 1, Dusun Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo, merupakan kasus pertama yang terjadi di Jawa Tengah. “Kalau untuk kasus lain tidak sampai pemungutan suara ulang. Tetapi kami menegaskan pemungutan suara ulang hanya untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan di tingkat bawah,” papar dia.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, jumlah pemilih di TPS tersebut saat pemungutan suara ulang sebanyak 458. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 561. Hasil pemungutan suara untuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa adalah 102 suara. Sedangkan untuk pasangan capres dan cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla berjumlah 351. Hasil ini berbeda dengan pemungutan suara lalu yang menyatakan pasangan nomor urut satu hanya mendapatkan 83 suara sedangkan pasangan nomor urut dua sebanyak 373 suara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya