SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto tampil ala Soekarno (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengaku heran dengan beredarnya surat pemecatan Prabowo sebagai anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1998 lalu. Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham, menilai Prabowo telah dizalimi dengan beredarnya surat yang belum diketahui keasliannya tersebut.

Terlebih, hal ini terjadi di tengah momentum Pilpres 2014. “Ini yang saya sesalkan, mengapa hal ini tidak keluar saat Pak Prabowo menjadi wakilnya Ibu Megawati?” tanya Idrus di Poskos Pemenangan Rumah Polonia, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar ini menambahkan Prabowo justru akan mendapat simpati dari masyarakat luas dengan adanya kejadian ini. “Cara-cara ini memperkuat dukungan kepada Prabowo, karena Prabowo dizalimi,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah dokumen yang diduga surat rekomendasi pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto beredar di media sosial. Dokumen yang kali pertama diunggah oleh akun Twitter @ulinyusron pada Sabtu (7/6/2014) itu belum diketahui keasliannya.

Meski belum jelas keasliannya, surat dewan kehormatan perwira (DKP) yang terdiri dari empat lembar itu ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam teks surat itu, Prabowo disebut telah melakukan ketidakpatuhan serta memerintahkan untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain.

“Telah melakukan tindak pidana: Ketidakpatuhan (Psl. 103 KUHPM), Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl. 55(1) dan ke 2 jo Psl.333 KUHP) dan penculikan (Psl. 55 (1) ke 2 jo Psl.328 KUHP).” Demikian tertulis dalam naskah tersebut.

Sebagai catatan, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil di Kopassus Grup 4. Terkait kasus penculikan aktivis, 11 anggota tim ini telah dibawa ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) pada April 1999. Lima orang di antaranya mendapatkan vonis kurungan dan pemecatan, sementara enam orang lainnya mendapatkan vonis kurungan tanpa pemecatan.

Surat Keputusan (SK) DKP dengan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu menyebutkan telah memeriksa Prabowo Subianto yang berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI dengan jabatan Pati Mabes ABRI. Surat itu ditandatangani beberapa perwira tinggi TNI saat itu, seperti Jenderal TNI Soebagyo HS, Facrul Razi, dan Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu masih berpangkat Letjen.

Dalam surat itu, DKP menyarankan agar Perwira Terperiksa yakni Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto dijatuhi hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Surat itu tertanggal Jumat 21 Agustus 1998 oleh DKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya