SOLOPOS.COM - Surat Prabowo (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan status dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan tim sukses Prabowo-Hatta dan tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pelanggaran pemilu administratif.

Laporan pertama adalah beredarnya surat permohonan dukungan kepada guru yang berisi visi dan misi oleh tim sukses Prabowo-Hatta. Sedangkan laporan kedua adalah penggunaan wilayah Monas dalam gerak jalan capres Jokowi beberapa waktu lalu yang akhirnya digolongkan sebagai kegiatan kampanye oleh Bawaslu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan kedua aksi ini merupakan ranah pelanggaran pemilu yang telah dikaji oleh Bawaslu sebelum ditetapkan pada rapat pleno yang masih berlangsung hingga kini.

“Terbaru, Bawaslu sudah mengambil sikap terhadap surat yang disampaikan serikat guru bahwa laporan ini masuk kedalam penggunaan fasilitas pendidikan yang dilarang dalam PKPU,” katanya saat dijumpai di sela-sela rapat pleno, Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Namun, dia menjelaskan indikasi politik uang yang kabarnya ditemukan bersama surat untuk guru ternyata tidak terbukti. Setelah dilakukan kajian, menurutnya ada pihak yang sengaja menyelipkan uang dan stempel Prabowo-Hatta yang memanfaatkan beredarnya surat tersebut.

Sementara itu, laporan gerak jalan Joko Widodo dikategorikan sebagai kampanye oleh Bawaslu, sehingga domain pelanggaran pemilu juga dikenakan kepada tim sukses gubernur Jakarta non aktif tersebut.

“Setelah kami pelajari, menggunakan Monas dalam kegiatan yang kami klasifikasikan sebagai kampanye tersebut tidak sesuai dengan Perda dan PKPU yang ada. Sehingga, kami memutuskan bahwa ini tergolong pelanggaran administratif,” jelasnya.

Nasrullah mengatakan Bawaslu akan menyurati kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meneruskan sanksi kepada kedua tim kampanye yang terbukti melanggar. “Kesimpulannya, Bawaslu menetapkan kedua kasus ini pelanggaran pemilu administratif yang akan ditindaklanjuti oleh KPU untuk diteruskan kepada tim sukses masing-masing untuk diberikan sanksi berupa teguran,”katanya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambangi Bawaslu untuk melaporkan aksi tim kampanye Prabowo-Hatta. Tim Prabowo-Hatta mengirimkan surat kepada guru yang di dalamnya berisi permohonan dukungan, visi, misi, dan program, yang ditemukan di beberapa SMA di Jakarta, Depok, Gunung Kidul (26/6/2014).

Hal tersebut akhirnya diputuskan sebagai pelanggaran administratif karena menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf H yang berbunyi, Pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sementara itu, dalam kasus Jokowi dinilai telah melanggar SK Gubernur DKI Jakarta No 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan KPU DKI No 39 Tahun 2013, bahwa Monumen Nasional sebagai tempat yang dianggap steril untuk tidak dilakukan kegiatan kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya