SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyatakan laporan tindakan kekerasan yang dialami mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) oleh simpatisan Jokowi-JK saat kampanye pada 17 Juni lalu masuk pelanggaran administrasi pemilu.

Bawaslu pun minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY untuk memberikan sanksi administrasi kepada tim sukses pasangan calon presiden nomor urut dua tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masuk pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan mengganggu ketertiban dan keamanan,” kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Nadjib saat dihubungi Senin (23/6/2014).

Nadjib memaparkan, dari hasil analisis Bawaslu atas laporan tindakan kekerasan yang menimpa mahasiswa UII Sultan Akbar dan karyawan Fakultas Hukum UII Ahmad Nurdin, ada dua hal yang perlu ditindaklanjuti, yaitu unsur pelanggaran administrasi dan penganiayaan.

Untuk pelanggaran administrasi, Najib akan segera mengirimkan rekomendasi ke KPU agar memberikan sanksi kepada tim sukses Jokowi-JK. “KPU harus memberikan sanksi administrasi kepada tim sukses [Jokowi-JK] di DIY,” kata Nadjib.

Sementara unsur penganiayaan, diakui Nadjib masuk ,pelanggaran hukum pidana yang harus ditangani oleh kepolisian. Bawaslu pun segera mengirimkan surat ke Polresta Jogja untuk menindak tindakan kekerasan tersebut.

Sultan Akbar dan Ahmad Nurdin menjadi korban pemukulan oknum simpatisan yang menggunakan atribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 17 Juni lalu. Kala itu Akbar dan Nurdin melihat keributan di sekitar Jalan Taman Siswa, namun keduanya menjadi sasaran pemukulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya