SOLOPOS.COM - Spanduk Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja mencermati dan memantau pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu Presiden (Pilres) 2014.

“Kami bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam) sudah mendata titik pelanggaran APK di sejumlah wilayah di Kota Jogja,” kata Ketua Panwaslu Kota Jogja Agus Triyatno, Jumat (20/6/2014).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Berdasarkan hasil pencermatan panwaslu dan panwascam di 12 kecamatan di Kota Yogyakarta, tercatat 995 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak, katanya, karena dipasang di fasilitas publik, misalnya tiang listrik, telepon, lampu taman kota dan pohon. Sejumlah APK yang pemasangannya dinilai melanggar aturan itu, terbanyak berupa spanduk dan rontek.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sementara logo partai pendukung capres-cawapres yang digambar di badan jalan belum bisa dinyatakan pelanggaran karena tidak diatur dalam peraturan walikota,”katanya.

Pihaknya segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja karena pemasangan APK seperti yang dicermati itu termasuk pelanggaran administrasi. Ia menjelaskan pihak yang memiliki kewenangan mengeksekusi pelanggaran pemasangan APK tersebut, adalah Dinas Ketertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, setelah mereka memperoleh rekomendasi dari KPU setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya