SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) menginginkan adanya verifikasi ulang dari KPU terhadap proses penetapan Prabowo Subianto menjadi capres di Pilpres 9 Juli 2014.

APPK melaporkan kinerja KPU yang tidak profesional terhadap dua poin syarat presiden yakni kewarganegaraan Indonesia dan tidak melakukan perbuatan tercela kepada DKPP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami telah menyurati KPU pada 23 Mei lalu untuk memperhatikan ini, tapi tidak ada jawaban,” kata inisiator APPK Lamria Siagian di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Maka, jika DKPP memberikan putusan kepada KPU untuk memverifikasi penetapan capres, APPK berharap KPU legawa untuk mengatakan kepada publik bahwa mereka membutuhkan waktu untuk kembali memverifikasi penetapan.

“Meskipun berdampak pada pemunduran waktu, sulit memang itu terjadi. Tapi ini semua demi harapan kita yang ingin pemilu presiden dapat berjalan jujur dan adil,” katanya.

APPK melapor kepada DKPP terkait kinerja KPU yang tidak profesional dalam menetapkan Prabowo Subianto menjadi capres. Mereka menginginkan adanya verifikasi faktual kepada institusi terkait yakni Komnas HAM, TNI, dan Kedubes Yordania, dalam kasus 1998 untuk membuktikan bahwa capres nomor urut satu tersebut terbukti tidak melanggar dua poin utama syarat menjadi presiden, yakni berkewarganegaraan Indonesia dan tidak melakukan perbuatan tercela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya