SOLOPOS.COM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykiur Moesa menyatakan siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Minggu (1/6/2014) kemarin.

Ali sekaligus ingin meminta jawaban Bawaslu perihal pelanggaran aturan yang dituduhkan kepada dirinya. Ia pun bersikukuh tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya akan hadir jika dipanggil, sekaligus untuk bertanya aturan mana yang menyangkut UU Pilpres yang diarahkan kepada saya sehingga saya dianggap melanggar,” kata Ali saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Senin (2/6/2014).

Ali sendiri mengaku hadir di KPU. Namun kehadirannya dalam kapasitas sebagai Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, bukan sebagai Anggota BPK. “Saya sendiri hadir mejadi bagian dari pasangan Prabowo-Hatta,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan Ali terancam dijatuhi hukuman atas dugaan dirinya yang menjadi tim pemenangan capres-cawapres Prabowo-Hatta. UU No. 42/2008 tentang Pilpres menyatakan untuk melarang pimpinan dan anggota BPK menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Jika terbukti, pelanggaran atas klausul itu dapat dikenai sanksi pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya