SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Detik.com)

Solopos.com,JAKARTA — Tim Advokat Koalisi Merah Putih melaporkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Garut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga membuat struk pembayaran tagihan listrik bergambar pasangan capres nomor dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Juru Bicara Tim Advokat Koalisi Merah Putih, Krist Ibnu, menjelaskan bahwa dalam struk pembayaran tagihan listrik tersebut, ada gambar pasangan Jokowi-JK di sudut kanan bawah. Karena itu, pihaknya melaporkan ada dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas negara oleh timses yang diakomodasi oleh PLN.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami ingin meminta tanggapan bawaslu. Ada 42 lembar yang beredar. Kami menduganya ini kampanye terselubung,”katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta (16/6/2014).

Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan pemilu pasal 41 ayar 1 huruf h yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. “Kami menduga ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Karena UU Pilpres tidak membolehkan pemakaian barang negara untuk pilpres, jadi kami melapor,”katanya.

Krist mengatakan jika dalam penyelidikan Bawaslu ternyata dugaan itu terbukti benar, maka pihaknya juga akan melaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri. Mereka akan melaporkan ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi dalam pencetakan struk pembayaran tagihan listrik tersebut.

“Kami berharap Bawaslu dapat memanggil Menteri BUMN dan Direktur Utama PT PLN untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran UU Pilpres ini,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya