SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Seusai kejadian tergelincirnya pesawat Sriwijaya Air di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Kementerian Perhubungan akan melarang terbang pilot yang membawa pesawat tersebut setidaknya dalam satu pekan.

“Pilot yang membawa pesawat yang tergelincir itu akan digrounded (dilarang terbang) untuk sementara untuk proses penyelidikan,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada Jaringan Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (21/12/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menambahkan pilot pesawat yang tergelincir yakni SJ 230 akan ditanyai kapan terakhir mengikuti pelatihan dan ditanyai apa tindakan yang harus dilakukan dalam kondisi cuaca seperti saat tergelincir. “Digroundednya pilot ini juga sebagai masa cooling down, untuk menghilangkan efek psikologis pasca insiden,” kata Bambang.

Ekspedisi Mudik 2024

Bambang menjelaskan berdasarkan ketentuan, begitu ada insiden seperti kasus pesawat Sriwijaya Air yang tergelincir hingga keluar landasan pacu di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Selasa (20/12), Kemenhub sebagai regulator akan melakukan penyelidikan.  Jika dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan suatu kondisi yang bisa menyebabkan insiden serupa, akan dilakukan corective action untuk pesawat, pilot dan prosedur pendaratan.

“Langkah penyelidikan dan dilanjutkan ke corective action ini sudah biasa kami lakukan jika ada insiden sebuah pesawat. Contohnya, kejadian tergelincirnya satu pesawat di Pekanbaru, akhirnya kami putuskan melakukan corective action setelah melakukan penyelidikan,” katanya.

(JIBI/Bisnis Indonesia/Berliana Elisabeth S)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya