SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Perhubungan menegaskan pilot  akan dikenakan sanksi terberat jika tidak memenuhi aturan kesehatan pemerintah, termasuk jika kedapatan menggunakan narkoba.

Juru bicara  Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, ketika dihubungi Tempointeraktif, Minggu (15/1) mengatakan, sanksi itu, langsung diberlakukan ketika pilot yang melakukan pemeriksaan kesehatan terindikasi menggunakan narkotika ataupun meminum minuman beralkohol. Pada 12 Januari lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan setiap maskapai penerbangan memeriksa kesehatan pilotnya  setiap enam bulan sekali. Hingga saat ini, sejumlah maskapai telah memiliki program pemeriksaan kesehatan untuk pilot.  [tempo/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya