Jakarta [SPFM], Kementerian Perhubungan menegaskan pilot akan dikenakan sanksi terberat jika tidak memenuhi aturan kesehatan pemerintah, termasuk jika kedapatan menggunakan narkoba.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, ketika dihubungi Tempointeraktif, Minggu (15/1) mengatakan, sanksi itu, langsung diberlakukan ketika pilot yang melakukan pemeriksaan kesehatan terindikasi menggunakan narkotika ataupun meminum minuman beralkohol. Pada 12 Januari lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan setiap maskapai penerbangan memeriksa kesehatan pilotnya setiap enam bulan sekali. Hingga saat ini, sejumlah maskapai telah memiliki program pemeriksaan kesehatan untuk pilot. [tempo/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi