SOLOPOS.COM - Pesawat maskapai Batik Air. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memberikan teguran keras dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait dugaan kasus pilot dan copilot maskapai penerbangan Batik Air tertidur saat penerbangan.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub, M Kristi Endah Murni, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kristi turut menanggapi insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dengan pilot dan copilot tertidur saat penerbangan dari Kendari-Jakarta.

Meski begitu, Kristi mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang memengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah digrounded sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal untuk investigasi lebih lanjut, dan Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolution of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

Ditjen Hubud Kemenhub memberikan apresiasi terhadap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta menanggapi serius kasus Batik Air.

“Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” ujar Kristi lagi sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, KNKT merilis masalah serius yang terjadi saat salah satu pesawat Batik Air terbang di udara dari Kendari menuju Jakarta.

Masalah serius ini berkaitan dengan kedua pilot dalam penerbangan itu yang tidak sengaja tertidur selama 28 menit hingga menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi.

Insiden tersebut terjadi pada 25 Januari 2024 lalu dalam penerbangan dari Kendari di Sulawesi Tenggara ke Jakarta. Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit hingga sampai tujuan, sesuai dengan jadwal penerbangan Batik Air Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya