SOLOPOS.COM - Pilkadus ilustrasi

Dalam surat tersebut tertuang agar pemerintah desa tidak melaksanakan Pilduk sampai Raperda  selesai.

Harianjogja.com, SLEMAN- Proses pelaksanaan pemilihan kepala dukuh (Pilduk) untuk sementara dihentikan. Penghentian proses Pilduk disejumlah wilayah dilakukan karena sampai saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum selesai.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Plt Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Jazim Sumirat menjelaskan, Pemkab Sleman mengeluarkan surat edaran tentang proses pemilihan dukuh. Dalam surat tersebut tertuang agar pemerintah desa tidak melaksanakan Pilduk sampai Raperda tentang pengisian jabatan perangkat desa selesai. Proses Pilduk yang dihentikan Pemkab adalah Pilduk yang dilaksanakan setelah September.

“Untuk proses pemilihan dukuh yang tahapan pemungutan suara selesai September ini, tetap digelar sesuai perundang-undangan berlaku. Yakni mengacu Perda No.5/2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian dukuh. Yang lain masih menunggu Perda baru,” kata Jazim, Jumat (16/9/2016).

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi munculnya masalah di kemudian hari terkait Pilduk. Pasalnya, sampai saat ini Raperda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum selesai dibahas. Pemkab, katanya, menghormati proses pembahasan Perda tersebut. “Kami menghormati proses pembahasan Raperda ini dengan Dewan, ” terangnya.

Terpisah Ketua Paguyuban Dukuh se-Sleman Sukiman mengatakan, penghentian tahapan Pilduk setelah September seharusnya tidak bisa dilakukan. Alasannya, sampai saat ini Perda baru yang mengatur soal Pilduk belum ditetapkan. Menurutnya, acuan Pemkab menghentikan Pilduk setelah September tidak kuat. “Kalau sudah ada Perda yang baru tidak masalah. Ini kan memang Perda baru belum ditetapkan, seharusnya tetap menggunakan aturan lama. Kalau Pilduk dihentikan, akan ada kefakuman jabatan dukuh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Sleman “Suryodadari” Sismantoro membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya