SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggota Asosiasi Kepala Desa (AKD). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pilkades Tulungagung dilaksanakan serentak di 12 desa, November 2015 mendatang.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Sebanyak 14 desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) karena masa jabatan kepala desanya berakhir atau sang pucuk pimpinan desa itu berhalangan tetap karena meninggal dunia atau sakit. Dua di antara ke-14 desa itu dipastikan menggelar pilkades melalui jalur musyawarah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mekanisme itu ditempuh karena kades lama di dua desa itu meninggal. Untuk menentukan kades baru mengisi jabatan yang kosong atau pergantian antarwaktu (PAW) selanjutnya akan dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Kasubbag Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Tulungagung Yudi Irwanto di Tulungagung, Selasa (13/10/2015).

Kendati begitu, Yudi memastikan pelaksanaa pilkades melalui jalur musyawarah tetap melibatkan panitia. Pembentukan panitia juga dipastikan sesuai persyaratan yang wajib dipatuhi.

Karena hanya menggantikan kades lama yang meninggal dunia, lanjut Yudi, maka masa jabatan kades baru nantinya tinggal melanjutkan saja. “Kades baru tidak akan menjabat sampai lima tahun seperti pada umumnya, namun hanya menghabiskan masa jabatan kades lama yang masih tersisa,” terangnya.

Dua desa yang menggelar pilkades serentak itu masing-masing adalah Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu dan Desa Bendungan, Kecamatan Gondang. Selain kedua desa itu, lanjut Yudi, masih ada 12 desa lain yang akan melaksanakan pilkades serentak pada akhir November 2015.

Pejabat Sementara
Kendati dua desa memilih pilkades secara musyawarah, 12 desa lainnya tetap melaksanakan pilkades dengan sistem pencoblosan. “Saat ini, 12 desa yang bersangkutan masih dipegang pejabat sementara (pjs) hingga nanti terpilih kades baru sesuai hasil pilkades,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon kepala desa, kata Yudi, pemerintah daerah membatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika nanti lebih dari lima orang calon, maka diberlakukan seleksi khusus.

Desa yang akan melaksanakan pilkada itu adalah Junjung, Wajak Lor, Kedungwilut, Suruhan Lor, Tenggur, Karangtalun, Sidem, Soko, Sidomulyo, Waung, Nyawangan, Suwaloh, Sebalor, dan Bendungan. “Intinya, total ada 14 desa yang akan menggelar pilkada serentak. Kami masih usulkan jadwalnya antara 25 hingga 30 November nanti,” jelas Yudi.

Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk mempersiapkan perlengkapan pemilihan, di antaranya surat suara, kotak suara, bilik dan sebagainya. Rencananya, setiap desa pelaksana pilkades akan disiapkan tiga bilik suara, sementara untuk kotak suara akan meminjam aset logistik milik KPU Tulungagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya