SOLOPOS.COM - Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pencoblosan pilkades di TPS 5 Grasak, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen, Kamis (26/9/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tegalrejo, Gondang, Sragen, diwarnai protes salah satu calon kepala desa (cakades). Penyebabnya latar belakang (background) gambar cakades tersebut di surat suara berbeda.

Panitia pilkades setempat kemudian mencetak ulang surat suara menjelang pencoblosan. Hal itu diungkapkan Pejabat Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Sudarmadi, saat ditemui Solopos.com di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Grenjengan, Tegalrejo, Gondang, Kamis (26/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sudarmadi berkisah awalnya surat suara dicetak sebanyak 2.604 lembar plus 52 lembar atau 2% sehingga total surat suara yang dicetak 2.656 lembar.

“Surat suara itu kemudian disortir dan dilipat. Saat itu panitia sudah mengetahui warna latar belakang pada calon nomor urut 2 putih sedangkan calon nomor urut 1 dan 3 merah. Kemudian ada salah satu cakades yang protes dengan warna itu supaya disamakan. Akhirnya kami mencetak ulang sesuai dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap plus 2%,” ujar Sudarmadi.

Dia menjelaskan warna latar belakang gambar disamakan merah semua. Pencetakan ulang itu baru selesai pada Senin (23/9/2019) siang dan Selasa-Rabu (24-25/9/2019) sudah bisa didistribusikan per TPS.

Dia menerangkan panitia terpaksa menambah anggaran cetak surat suara senilai Rp3,8 juta. “Yang penting cetak ulang surat suara itu tidak mengganggu pencoblosan pada hari H pemungutan suara,” ujarnya.

Revisi Perda

Ketua Panitia Pilkades Tunggul, Gondang, Suratno, menyampaikan kasus serupa di Tegalrejo juga terjadi di Desa Sambi, Sambirejo. Suratno melihat banyak evaluasi dalam peraturan daerah (perda) tentang pilkades.

Dia meminta perda tersebut direvisi karena banyak persoalan di desa muncul karena tidak diatur dalam perda, salah satunya terkait dengan gambar calon pada surat suara.

“Kalau dalam ketentuan perda sudah mengatur tentang latar belakang gambar yang sama, saya kira tidak akan muncul cetak surat suara ulang,” ujarnya.

Suratno menyampaikan persoalan kampanye juga tidak diatur dalam perda secara detail sehingga konsep kampanye yang bagaimana yang diamanatkan regulasi tidak jelas. Dia bersyukur pelaksanaan Pilkades Tunggul aman.

“Di Tunggul ada dua calon, yakni Yasmani dan Suntoro. Panitia akan melakukan rapat pleno nanti malam pukul 19.30 WIB untuk penetapan cakades yang menang. Dari hasil rekapitulasi Suntoro unggul dengan 2.204 suara sedangkan Yasmani mendapat 1.410 suara,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya