SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Nadhiroh/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Nadhiroh/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Surat pengunduran diri bagi kepala desa (kades) yang masih menjabat dan ingin mencalonkan diri kembali, ditunggu hingga 3 Desember.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, surat pengunduran diri itu maksimal diterima bagian pemerintahan desa pada 5 November. Sehingga para kades tersebut tetap mendapat tambahan penghasilan periode November yang diterimakan awal Desember.

Hal itu diungkapkan Kabag Pemerintahan Desa Setda Wonogiri, Sriyono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/11/2012).

“Masalah itu sudah kami rapatkan dengan Sekda dan diusulkan ke Bupati. Usulan dari para kades untuk cuti atau mengundurkan waktu pilkades tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai perda,” katanya.

Sesuai Perda No 6/2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades, bagi para kades yang belum habis masa jabatannya dan ingin mencalonkan kembali harus mengajukan surat pengunduran diri. Konsekuensinya, mereka tidak mendapat tambahan penghasilan dan jasa pengabdian. Selain itu, pengunduran waktu pilkades hanya untuk hal yang mendesak seperti bertepatan dengan pemilihan gubernur, pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

“Apabila hingga 3 Desember, para kades yang ingin mencalonkan diri tidak memberikan surat pengunduran diri, maka saat verifikasi otomatis kami coret. Kami tidak bisa berbuat banyak karena itu amanat perda,” ujarnya.

Jadwal Tetap

Menurut Sriyono, dari 88 desa yang akan menggelar pilkades tahap ketiga, ada 59 kades yang memiliki kesempatan untuk mencalonkan kembali. Sebab, mereka masih satu periode masa jabatan yakni enam tahun. Sedangkan yang sudah 10 tahun masa jabatan, tidak boleh mencalonkan kembali.

Di sisi lain, jadwal pilkades tahap III tidak mengalami perubahan. Pendaftaran pada 16-22 November dan pengumpulan kelengkapan berkas pada 23 November-3 Desember. Sedangkan pilkades digelar pada 19 Desember dan dilantik pada 16 Januari 2013.

Terpisah, Kades Jatisari di Kecamatan Jatisrono, Teguh Subroto, yang ingin mencalonkan kembali dalam pilkades tahap ketiga ini hanya bisa pasrah karena itu sudah aturan. Tapi, ia berharap ke depan ada revisi perda.  “Kami hanya ingin dihargai atas pengabdian kami selama hampir enam tahun ini. Bukan nilai uangnya, tapi penghargaannya,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Diberitakan sebelumnya, para kades yang ingin mencalonkan kembali memprotes Pemkab Wonogiri karena pengabdian mereka selama ini dianggap tidak dihargai. Pasalnya, mereka yang ingin mencalonkan diri dalam pilkades tahap ketiga ini akan kehilangan tambahan penghasilan periode Desember dan jasa pengabdian. Sebab, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai kades.

Jasa pengabdian itu diberikan apabila para kades melaksanakan tugasnya hingga selesai masa jabatannya. Jumlah jasa pengabdian dihitung dari 15% dikalikan gaji mereka selama dua tahun terakhir. Juga tambahan penghasilan sehingga jumlah total sekitar Rp8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya