SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tim gabungan Sidak persiapan pelaksanaan Pilkades di Sukoharjo (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/Solopos)

Tim gabungan Sidak persiapan pelaksanaan Pilkades di Sukoharjo (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Petugas gabungan dari Pemerintahan Desa (Pemdes), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemerintahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades). Berbeda dengan pemilu legislatif (pileg), dalam Pilkades ini TNI dan Polri mendapatkan hak pilih sama seperti warga sipil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Kelembagaan dan Pemdes Bagian Pemdes Sukoharjo, Arifin Ibnu Islam, mengatakan pengecekan dilakukan oleh dua tim gabungan yang disebar di daerah utara dan selatan. Pilkades yang diselenggarakan di 11 desa se-Kabupaten Sukoharjo itu saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon (balon).
Pendaftaran balon dilaksanakan pada 11-17 Oktober ini. Sementara pilkades langsung dilaksanakan serentak pada 24 Oktober mendatang.

“Kemarin tata tertib Pilkades sudah kami terima dan dikoreksi apabila ada kesalahan. Kami harapkan panitia melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Jangan sampai ada tumpang tindih dari pihak lain seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujarnya dalam sidak di Desa Gedongan, Kecamatan Baki, Kamis (17/10/2013).

Ia menyebutkan dalam pelaksanaan pilkades sering muncul permasalahan ketidakpuasan dari warga maupun calon kades. Mereka sering protes terhadap pelaksanaan teknis yang sering bertentangan dengan tupoksi. Sehingga ia meminta kepada panitia untuk tegas dan melaksanakan pesta demokrasi di akar rumput ini sesuai dengan tata tertib.

“Jalankan semua sesuai Perda dan Perbup yang ada. Sehingga tidak ada protes atau ketidakpuasan dari warga maupun calon kades,” terangnya.

Ia menambahkan pendataan daftar pemilih sementara (DPS) juga harus dilakukan secara cermat. Pasalnya, setelah daftar pemilih tetap (DPT) diumumkan, data sudah tidak dapat diubah kembali. Ia juga mengingatkan kepada panitia bahwa anggota TNI dan Polri mendapatkan hak pilih dalam Pilkades.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo No 3/2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya