SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Tim sukses dari salah satu calon kepala Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, mengajukan pengaduan ke pengawas pemilihan kepala desa (pilkades) di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan Polsek Grogol, Jumat (14/12/2012). Pengaduan itu terkait dengan tujuh orang joki pilkades Cemani yang ditangkap oleh tim pengawas dan diamankan oleh aparat Polsek Grogol, Rabu (12/12/2012) lalu.

Dalam surat aduan yang dilayangkan oleh tim sukses Eko Budi Utomo, tertuang bahwa kubu Eko dirugikan karena salah satu dari tujuh orang joki tersebut, mengaku disuruh oleh tim sukses Eko untuk ikut pilkades Cemani. Padahal mereka bukanlah penduduk Cemani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini fitnah. Nama baik Pak Eko Budi Utomo sebagai tokoh masyarakat Desa Cemani tercoreng dengan adanya pernyataan itu. Kami meminta pelanggaran ini ditindaklanjuti,” ujar ketua tim sukses Eko, Sri Sutanto, saat ditemui wartawan di kantor Kecamatan Grogol, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Sutanto mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengungkit hasil pilkades. Namun ia hanya meminta klarifikasi kepada tujuh orang yang menjadi joki pilkades Cemani Rabu lalu. Pihaknya ingin tahu siapa dalang yang menyuruh para joki itu untuk mencoblos di pilkades Cemani.

“Kami tidak ingin berspekulasi siapa dalang di balik joki itu. Kubu kami sudah difitnah, jadi tidak akan membalas memfitnah orang lagi,” paparnya.

Kendati laporan yang diajukan tidak berpengaruh terhadap hasil pilkades, sambungnya, namun dengan ditindaklanjutinya joki pilkades, hal itu menjadi pembelajaran untuk demokrasi.

“Kami tidak mengingkari kesepakatan untuk siap menang dan siap kalah. Tapi kami juga punya motto menang secara terhormat dan kalah pun juga terhormat. Karena itu, tahapan pilkades silakan dijalankan, tapi kasus pelanggaran juga tetap ditindaklanjuti,” papar Sutanto.

Sementara itu, Camat Grogol, Agustinus Setiyono, mengatakan laporan yang diterimanya itu selanjutnya akan dikaji, apakah masuk dalam ranah pidana atau bukan pidana.

“Laporannya akan diteruskan ke kabupaten dan Polsek Grogol,” katanya.

Terpisah, Kapolsek Grogol, AKP Agus Setyono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengatakan pihaknya tetap menerima laporan tersebut. Namun laporan itu tidak bisa lantas ditindaklanjuti sebelum polisi menerima laporan dari pengawas pilkades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya