SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Sukoharjo digelar serentak pada 8 Desember 2018.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memastikan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP bisa digunakan masyarakat saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 8 Desember mendatang. Kebijakan ini diterapkan menyusul gagalnya proses lelang delapan juta blangko e-KTP oleh pemerintah pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Sriwati Anita, mengatakan masyarakat membawa suket pengganti e-KTP saat menyalurkan hak pilihnya di lokasi pemungutan suara.

“Tak masalah membawa suket pengganti e-KTP saat pilkades. Itu [suket pengganti e-KTP] formatnya sama di seluruh Indonesia. Pemilih tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa suket pengganti e-KTP,” kata dia, saat berbincang dengan  di Kantor Setda Sukoharjo, Kamis (17/11/2016).

Wanita yang akrab disapa Anita ini mengungkapkan ketersediaan blangko e-KTP di Sukoharjo habis sejak beberapa bulan lalu. Anita lantas menerbitkan suket pengganti e-KTP bagi masyarakat yang telah merekam data sejak awal Oktober lalu. Selembar kertas suket pengganti e-KTP dapat digunakan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran mengenai delapan juta blangko e-KTP gagal dilelang pada akhir tahun. Proses lelang ulang bakal dilakukan pada 2017 mendatang. Lantaran lelang blangko e-KTP gagal otomatis pencetakan e-KTP menunggu proses lelang ulang rampung.

“Tergantung pelaksanaan proses lelang ulang blangko e-KTP. Kami hanya bisa menunggu karena lelang blangko e-KTP dilakukan pemerintah pusat. Mudah-mudahan cepat kelar,” ujar Anita.

Anita menambahkan jumlah wajib e-KTP di Kabupaten Jamu sebanyak 679.206 orang. Sementara jumlah wajib e-KTP yang belum merekam data sekitar empat persen atau sekitar 25.000 orang.

Setelah ditelusuri, mayoritas warga yang belum merekam lantaran telah pindah tempat tinggal, lanjut usia (lansia) serta menderita gangguan kejiwaan. “Proses pencetakan e-KTP bakal dilanjutkan setelah menerima pasokan blangko e-KTP dari pemerintah pusat,” kata dia.

Seorang warga Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Sarwono, 46, menyambut baik kebijakan suket pengganti e-KTP yang bisa digunakan saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkades.

“Ya syukurlah kalau suket pengganti e-KTP bisa digunakan untuk nyoblos. Kami tak khawatir lagi saat pelaksanaan Pilkades serentak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya