SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Tim pengawas pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Sukoharjo baru menerima surat pengaduan mengenai pelanggaran pilkades dari dua desa. Kedua desa itu yakni Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari dan Desa Sraten, Kecamatan Gatak.

Kasubbag Kelembagaan dan Pemerintahan Desa Bagian Pemdes Setda Sukoharjo, Arifin Ibnu, mengatakan pihaknya menerima aduuan keberatan dari Desa Sidorejo sekitar lima hari yang lalu. Sedangkan aduan dari Desa Sraten baru diterima empat hari yang lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat aduan resmi dari Desa Sidorejo, sambung Arifin, berisi tentang dugaan penggelembungan suara pada pilkades Senin (3/12/2012) lalu. Sedangkan aduan keberatan pilkades Sraten berisi tentang dugaan tidak telitinya panitia pilkades Sraten yang memasukkan warga di luar Sragen untuk nyoblos dalam pilkades Sraten. Kedua aduan itu sama-sama dilayangkan oleh calon kades di kedua desa tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan segala bentuk dugaan pelanggaran pilkades, sambungnya, sebisa mungkin dalam bentuk tertulis secara resmi. Hingga kini, imbuh Arifin, pihaknya belum menerima aduan keberatan secara tertulis dari beberapa desa yang diduga juga ditemukan pelanggaran pilkades. Desa itu yakni Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura dan Desa Cabeyan, Kecamatan Bendosari.

Menurut Arifin, pengawas hanya akan menindaklanjuti dan meneliti dugaan pelanggaran pilkades yang dilaporkan secara tertulis.

“Untuk peninjauan laporan itu, pertama kali akan kami pilah apakah keberatan itu masuk dalam ranah administrative atau pidana. Peninjauan laporan itu membutuhkan waktu sekitar sebulan,” ujar Arifin saat ditemui wartawan, Selasa (11/12/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya