SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 125 desa diwarnai kasus dugaan pelanggaran pemungutan suara dan politik uang atau money politics. Kasus itu dapat dirampungkan oleh panitia dan pengawas pilkades setempat.

Masyarakat berbondong-bondong untuk menggunakan hak pilih menuju tempat pemungutan suara (TPS). Mereka mengantre di ruang tunggu sebelum mendapatkan surat suara dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Antusiasme masyarakat untuk menyalurkan hak pilih cukup tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, pesta demokrasi tingkat desa itu juga diwarnai sejumlah kasus pelanggaran pemungutan. Di Desa Blimbing, seorang anggota KPPS di TPS 1 di SDN Blimbing, Triyanto, mencoblos dua kali saat pemungutan suara. Dia mencoblos atas namanya dan adiknya Slamet Mulyono yang menjadi penyandang disabilitas.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal ini langsung diprotes sejumlah saksi calon kepala desa (cakades) di TPS. Akhirnya, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Gatak turun tangan untuk merampungkan kasus itu.

“Surat suara atas nama Slamet Mulyono dianggap tidak sah. Triyanto memasukkan dua surat suara ke dalam kotak suara yang dilihat oleh saksi di lokasi TPS,” kata Camat Gatak, Sumi Rahayu, Selasa (11/12/2018).

Saat pertemuan, kelima calon kepala desa (cakades) diundang untuk menyaksikan barang bukti berupa surat suara. Mereka mengikuti pertemuan hingga rampung, sedangkan pemberian sanksi menjadi wewenang pengawas pilkades.

Pertemuan itu juga memutuskan proses penghitungan suara dilanjutkan di setiap TPS. “Penghitungan suara tetap dilanjutkan karena kasus sudah rampung. Nanti pengawas pilkades yang memberikan sanksi terhadap Triyanto,” ujar dia.

Di Desa Polokarto, pengawas pilkades menerima laporan terkait kasus dugaan praktik money politics pada Senin (10/12/2018). Kasus itu dilaporkan seorang warga bernama Paidi. Kala itu, Paidi memergoki praktik bagi-bagi uang di sekitar Masjid Baitul Rochim pada Minggu (9/12/2018).

Seorang warga bernama Istatik menerima uang senilai Rp150.000 untuk mencoblos salah satu calon. Pengawas pilkades juga menyita uang senilai Rp1.300.000 dari tangan tim pemenangan salah satu cakades.

“Total jumlah uang yang disita senilai Rp1.450.000. Kami sudah membikin berita acara kasus dugaan money politics dan telah dilaporkan kepada pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengawas pilkades tingkat kecamatan,” kata Ketua Pengawas Pilkades Polokarto, Tarwo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya