SOLOPOS.COM - Sebanyak 35 bakal calon kepala desa di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, menandatangani kesepakatan bersama untuk menjaga kondisifitas wilayahnya masing-masing selama berlangsungnya Pilkades. Penandatanganan dilaksanakan di pendapa kantor Kecamatan Bendosari, Selasa (27/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Sebanyak 35 bakal calon kepala desa di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, menandatangani kesepakatan bersama untuk menjaga kondisifitas wilayahnya masing-masing selama berlangsungnya Pilkades. Penandatanganan dilaksanakan di pendapa kantor Kecamatan Bendosari, Selasa (27/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

SUKOHARJO – Sebanyak 35 orang bakal calon (Balon) kepala desa di Kecamatan Bendosari menandatangani kesepakatan bersama di Pendapa Kecamatan Bendosari, Selasa (27/11/2012). Inti dari kesepakatan bersama itu yakni agar para balon yang akan berlaga dalam pemilihan kepala desa (pilkades), untuk menjaga kondusivitas daerahnya masing-masing dan menyepakati untuk melaksanakan pilkades dengan damai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesepakatan itu, para Balon yang akan ditetapkan menjadi calon kepala desa, diminta untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman serta sanggup menjaga stabilitas dan kerukunan antarwarga. Kedua, mereka diminta untuk mengendalikan konstiuennya atau simpatisan dalam pelaksanaan Pilkades. Ketiga, sangup untuk mematuhi segala peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades. Keempat, sangup menerima hasil Pilkades, dan terakhir sangup berpartisipasi dan berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaaraan pesta demokrasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Pemerintahan Kecamatan Bendosari, Joko Mulyanto, mengatakan penandatanganan kesepakatan itu dilakukan agar para calon tetap menjaga kondusifitas di masing-masing wilayahnya. Dengan adanya kesepakatan itu, maka diharapkan tidak ada pelanggaran menjelang maupun saat pilkades berlangsung.

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi kepala desa yang ingin mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa untuk periode kedua, diwajibkan untuk memberitahukan berakhirnya masa jabatannyakepada masyarakat. “Calon kades incumbent juga harus membuat laporan akhir masa jabatannya,” ujar Joko di kantor Kecamatan Bendosari, Selasa. Soal kampanye, dia menerangkan bahwa semua calon baru boleh berkampanye pada H-1 pemilihan. Ia meminta kepada para bakal calon yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai calon, untuk menjaga sportivitas.

Sementara itu, Camat Bendosari, Cipto Padna Basuki, meminta kepada para calon untuk dapat menggunakan cara-cara yang positif dalam berkampanye untuk meminimalisasi persaingan yang tak sehat. Ia juga meminta kepada pengawas maupun para bakal calon yang akan berlaga untuk mewaspadai adanya potensi orang-orang yang ingin memanfaatkan kesempatan Pilkades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya