Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam kesepakatan itu, para Balon yang akan ditetapkan menjadi calon kepala desa, diminta untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman serta sanggup menjaga stabilitas dan kerukunan antarwarga. Kedua, mereka diminta untuk mengendalikan konstiuennya atau simpatisan dalam pelaksanaan Pilkades. Ketiga, sangup untuk mematuhi segala peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades. Keempat, sangup menerima hasil Pilkades, dan terakhir sangup berpartisipasi dan berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaaraan pesta demokrasi.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Bendosari, Joko Mulyanto, mengatakan penandatanganan kesepakatan itu dilakukan agar para calon tetap menjaga kondusifitas di masing-masing wilayahnya. Dengan adanya kesepakatan itu, maka diharapkan tidak ada pelanggaran menjelang maupun saat pilkades berlangsung.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi kepala desa yang ingin mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa untuk periode kedua, diwajibkan untuk memberitahukan berakhirnya masa jabatannyakepada masyarakat. “Calon kades incumbent juga harus membuat laporan akhir masa jabatannya,” ujar Joko di kantor Kecamatan Bendosari, Selasa. Soal kampanye, dia menerangkan bahwa semua calon baru boleh berkampanye pada H-1 pemilihan. Ia meminta kepada para bakal calon yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai calon, untuk menjaga sportivitas.
Sementara itu, Camat Bendosari, Cipto Padna Basuki, meminta kepada para calon untuk dapat menggunakan cara-cara yang positif dalam berkampanye untuk meminimalisasi persaingan yang tak sehat. Ia juga meminta kepada pengawas maupun para bakal calon yang akan berlaga untuk mewaspadai adanya potensi orang-orang yang ingin memanfaatkan kesempatan Pilkades.