SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di 11 desa di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 31 Oktober 2019 dipastikan tak menerapkan sistem electronic voting (e-voting).

Jadwal pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) dibuka 20 September-27 September 2019. Kesebelas desa yang menggelar pilkades yakni Karanganyar dan Jatingarang (Weru), Lengking (Bulu), Jagan dan Mertan (Bendosari), Wonorejo (Polokarto), Triyagan (Mojolaban), Purbayan, Duwet, Gedongan (Baki) dan Jati (Gatak).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada beberapa keuntungan apabila penyelenggaraan Pilkades serentak menggunakan e-voting antara lain mencegah praktik curang dan rekapitulasi penghitungan suara dapat diketahui lebih cepat dan akurat.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, penyelenggaraan pilkades menggunakan e-voting membutuhkan dana cukup besar. Mayoritas dana bakal tersedot untuk pengadaan alat berupa komputer yang digunakan para pemilih saat pelaksanaan pemungutan suara.

“Pelaksanaan pemungutan suara masih menggunakan pencoblosan surat suara. Belum bisa menerapkan e-voting dalam pelaksanaan pemungutan suara,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, saat berbincang dengan , Senin (12/8/2019).

Mantan Camat Nguter itu menambahkan telah menyosialisasikan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi terbesar di desa pada beberapa pekan lalu. Tahapan pelaksanaan pilkades dimulai dengan pembentukan panitia oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 10 September-12 September 2019.

Panitia Pilkades harus menyosialisasikan berbagai persyaratan administrasi cakades yang melibatkan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW). Hal ini dilakukan agar masyarakat yang berniat maju sebagai calon bisa melengkapi berbagai syarat administrasi.

“Panitia bakal mengumumkan lowongan kepala desa pada 17 September-19 September. Kemudian dilanjutkan pendaftaran bacakades selama sepekan,” ujar dia.

Sesuai regulasi, jumlah cakades yang beradu pada pilkades serentak dibatasi minimum dua orang dan maksimal lima orang. Apabila jumlah cakades lebih dari lima orang maka mereka harus mengikuti proses seleksi tambahan. Hal ini diatur dalam UU Desa No. 6/2014 tentang Desa.

Seorang warga Desa Jati, Kecamatan Gatak, Santoso, mengatakan sistem e-voting telah diterapkan dalam pilkades di Boyolali pada Juni. Menurut Santoso, sistem e-voting merupakan inovasi untuk menghindari praktik-praktik kecurangan. Dia meminta agar Pemkab Sukoharjo juga menerapkan e-voting agar tak ada lagi praktik kecurangan dalam pilkades. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya