SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Tim pemenangan calon kepala desa (kades) incumbent Desa Krebet, Masaran, melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Rabu (15/5/2013). Mereka mempertanyakan langkah panitia desa membatalkan berkas acara Pilkades yang telah disahkan seluruh pihak usai pelaksanaan Pilkades, Sabtu (11/5/2013).

Berkas acara Pilkades sebelum dianulir panitia desa menyatakan incumbent, Haryanto, terpilih sebagai Kades Krebet. Namun panitia desa membatalkan keputusan karena diduga terjadi kesalahan penulisan sehingga mempengaruhi perolehan suara Haryanto, Sabtu malam. Panitia desa mengumpulkan seluruh calon kades dan tim pemenangan membuat berkas acara Pilkades yang baru, Minggu (12/5/2013). Langkah itu malah menimbulkan polemik karena tim pemenangan incumbent menilai tindakan itu melanggar aturan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian bermula saat panitia kecamatan Masaran menemukan kesalahan panitia desa menulis perolehan suara pada salah satu dari lima bilik suara Pilkades Krebet. Calon kades bergambar Padi, Haryanto, seharusnya memperoleh 280 suara pada bilik lima tetapi ditulis 380 suara. Kondisi itu dinilai merugikan calon kades bergambar Ketela, Anggun Mahardika, karena kalah 74 suara. Apabila tidak terjadi kesalahan maka Anggun menang 26 suara.

Manager tim pemenangan calon kades incumbent, Zulfahmi, mempertanyakan langkah panitia desa membatalkan berkas acara Pilkades kali pertama dan mengganti berkas acara yang baru. “Saat itu proses berjalan sampai pengumuman dan menyatakan Haryanto menang. Seluruh calon dan manajer tanda tangan. Kami meyakini keputusan itu sah berdasarkan aturan. Namun keputusan dianulir karena kesalahan hitung. Kami mempertanyakan dasar hukum koreksi di luar pilkades dan pembatalan hasil keputusan,” kata dia.

Ketua Panitia Desa Krebet, Rohmat, mengakui kesalahan panitia desa menulis perolehan suara calon kades bergambar Padi. Dia mengakui kekeliruan dan human eror saat entri data. Namun dia menegaskan memiliki bukti hasil penghitungan suara secara manual menyatakan calon kades bergambar Ketela menang Pilkades. “Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Kalau tidak terima silakan menempuh jalur yang tepat. Kami sudah siapkan bukti. Kami tidak ada unsur manipulasi. Kami yang akan mempertanggungjawabkan secara hukum,” tutur dia saat mengikuti audiensi.

Sementara itu, Asisten I Setda Sragen, Parsono, dan Kepala Bagian Hukum Setda Sragen, Juli Wantoro, mengatakan akan menindaklanjuti dan mengaji kasus secara menyeluruh. Parsono mengatakan Pilkades Krebet istimewa sehingga membutuhkan kajian supaya tidak melanggar aturan. Demikian hal disampaikan Juli. Menurut dia, Perda belum mengatur proses perbaikan kesalahan sehingga langkah panitia desa menganulir berkas acara Pilkades tidak memiliki dasar hukum. “Membuat berita acara sudah sesuai Perda. Lantas terjadi kesalahan dan panitia desa memperbaiki kesalahan. Tapi Perda tidak mengatur prosedur memperbaiki kesalahan. Kami akan mengaji kasus ini,” ucap Juli.

Anggota Komisi I DPRD Sragen, Faturochman, yang menemui warga menyatakan langkah panitia desa menganulir berkas acara Pilkades merupakan kesalahan fatal. Menurut dia tidak benar menganulir hasil sidang secara sepihak. “Harus sesuai aturan. Silakan yang tidak sepakat mengajukan tuntutan hukum. Hasil audiensi akan kami laporkan ke pimpinan DPRD. Setelah itu, secepatnya akan kami beritahu rekomendasi maupun keputusan pimpinan DPRD,” tutur dia sebelum menutup audiensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya