SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Sumbangan dana dari pihak ketiga kepada desa untuk menyelenggarakan pemilihan umum kepala desa (pilkades) tidak melanggar peraturan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal yang melanggar apabila panitia desa memungut dana penyelenggaraan pilkades dari calon kepala desa (kades).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Pertanahan, Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Suwandi, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2013).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melarang panitia desa memungut biaya penyelenggaraan pilkades dari calon kades sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen. Pasal 26 ayat (4) menyebutkan dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala desa, calon kepala desa tidak dibebani biaya penyelenggaraan.

Namun Suwandi tidak menampik apabila beberapa desa menilai dana yang diberikan APBD senilai Rp17,5 juta ditambah APBDes kurang mencukupi untuk menyelenggarakan pilkades. Oleh karena itu, panitia desa dapat menerima sumber dana lain dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Salah satu contoh yang dilakukan warga Desa Patihan, Selasa (5/1/2013). Mereka mengumpulkan dana sukarela dari warga. Menurut Suwandi hal itu tidak melanggar peraturan karena tercantum dalam Perda Nomor 16 Tahun 2006 pasal 2 ayat (1) poin d yang menyebutkan jenis sumber dana pendapatan desa berasal dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

“Sumbangan dari masyarakat dapat dimasukkan sumber dana pendapatan desa atau APBDes. Sumbangan itu dapat digunakan untuk berbagai kepentingan desa, seperti pilkades. Itu sudah terjadi sejak dulu karena enggak boleh menerima dari calon. Boleh saja menerima dana dari masyarakat,”

Hal senada disampaikan Camat Sidoharjo, Tri Saksono, saat dihubungi Solopos.com melalui handphone. Sumbangan dana dari pihak ketiga dalam hal ini warga untuk kepentingan pilkades boleh dilakukan. Bantuan diserahkan pemerintah desa menjadi APBDes. Dana itu dapat dialokasikan untuk pilkades melalui sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya