SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Calon kepala desa (cakades) bisa dipidana meski sekadar menjanjikan memberi sesuatu atau imbalan tertentu kepada seseorang agar menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan hak pilih menurut cara-cara tertentu dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Sragen 2019.

Menjanjikan imbalan dalam hal ini masuk kategori money politics atau politik uang yang berarti masuk pelanggaran pidana pemilu. Praktik tersebut bisa ditindaklanjuti Satuan Tugas (Satgas) Antipolitik Uang Sragen baik di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Satgas Antipolitik Uang itu sudah bekerja sejak 29 Agustus lalu dan tugas mereka berakhir sehari sebelum pemungutan suara 26 September mendatang.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Rina Wijaya, saat diwawancarai Solopos.com, Senin (2/9/2019), menjelaskan Satgas Antipolitik Uang sudah terbentuk di tingkat kecamatan dan desa.

Dia menjelaskan mereka sudah mulai bekerja secara proaktif maupun pasif sejak penetapan cakades per Kamis (29/8/2019) lalu. Mereka akan dikukuhkan oleh Bupati per eks kawedanan pada Senin-Selasa (9-10/9/2019) mendatang.

“Struktur satgas kecamatan dan desa berbeda. Tupoksinya pun berbeda. Satgas Antipolitik Uang di tingkat kecamatan terdiri atas camat, kapolsek, dan Danramil plus sekretariat Satgas terdiri atas Sekretaris Kecamatan, kasi pemerintahan, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban [Trantib], dan koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen,” ujar Rina.

Struktur Satgas Antipolitik di tingkat desa terdiri atas penjabat Kades, bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban umum, dan perwakilan dari tim sukses masing-masing satu orang.

Rina menyebut mereka bekerja mulai Kamis (29/8/2019) sampai Rabu (25/9/2019) pukul 24.00 WIB. Bila ada praktik politik uang yang mengarah ke pidana Kamis (26/9/2019) dini hari, perkara itu diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah menyusun SOP kinerja. Dalam tujuh hari ternyata banyak kasus yang membeludak, kasus itu direkomendasikan ke aparat penegak hukum. Fungsi Satgas ini lemah karena tidak bisa memberi hukuman. Jadi Satgas itu seperti penegakan hukum terpadi [Gakumdu] Pemilu 2019 lalu,” ujarnya.

Dia mengatakan batasan politik uang itu bila ada pelapor dan terlapor yang didukung data. Rina menjelaskan untuk pelanggaran administrasi masuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetapi kalau pidana yang disampaikan ke publik.

Camat Kedawung Nuhroho Dwi Wibowo mengatakan hampir semua desa di Sragen mengikuti focus group disscusion (FGD) tentang antipolitik uang yang digelar Polres Sragen.

Wibowo, sapaan akrabnya, menyampaikan jumlah cakades di Kedawung Sragen mencapai 22 orang dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 30 lokasi di sembilan desa.

“Jumlah pemilih laki-laki di Sragen sebanyak 23.355 orang, perempuan 24.008 orang. Data tersebut terungkap saat FGD di Kedawung Sragen,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya