SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa (pilkades). (JIBI/Harian Jogja/dok)

Pilkades Sragen, pilkades serentak di 19 desa akan diikuti total 50 calon.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 50 orang bakal bersaing memperebutkan 19 kursi kepala desa (kades) dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Sragen, 6 Desember mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setiap desa memiliki 2-4 calon kades. Kasubbag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Sumanto, mengatakan berdasarkan laporan panitia pilkades di 19 desa, jumlah calon kades mencapai 50 orang.

Dia mengatakan pendaftaran calon kades ditutup Rabu (19/10/2016). “Calon paling banyak di satu desa ada empat orang. Tapi desa mana saya tidak hafal. Kami juga belum bisa meneliti berapa calon yang pernah berstatus narapidana (napi) atau yang pernah dipecat dengan tidak hormat. Hal itu butuh pemeriksaan berkas lagi,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (21/10/2016).

Sebelumnya, Sumanto menjelaskan seorang mantan napi boleh mencalonkan diri setelah lima tahun bebas meski mantan napi itu pernah divonis penjara di atas lima tahun. Selain itu, Sumanto menyebut seorang mantan kades yang dipecat dengan tidak hormat boleh mencalonkan lagi pada pilkades serentak.

“Bahkan untuk mantan kades yang dipecat tanpa hormat itu tidak diatur dalam perda. Dulu kami pernah mengusulkan adanya ketentuan itu tetapi tidak terakomodasi dalam perda,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya