SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI)

Pilkades Sragen serentak digelar pada 6 Desember 2016.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 48 bakal calon kepala desa (balon kades) dinyatakan lolos seleksi untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sragen pada 6 Desember 2016. Sementara, dua balon kades lainnya gagal karena tidak melengkapi berkas persyaratan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Dari 50 balon, hanya 48 balon sudah melengkapi berkas persyaratan. Mereka bisa melaju ke tahap berikutnya. Dua balon yang tidak lolos seleksi itu dari Desa Kalangan [Kecamatan Gemolong] dan Desa Jambanan [Kecamatan Sidoharjo],” jelas Kepala Subbag Pemerintah Desa, Bagian Pemerintahan Setda Sragen, Sumanto, kepada , Senin (14/11/2016).

Dia menambahkan meski ada balon yang tidak lolos seleksi, Pilkades di Desa Kalangan dan Desa Jambanan masih bisa digelar karena masih ada dua balon lain yang siap bertarung.

Masing-masing calon kades dijadwalkan mengikuti kampanye pada 28-30 November 2016. Jadwal kampanye akan diatur oleh panitia di tingkat desa. Masa tenang akan digelar selama lima hari pada 1-5 Desember 2016

”Pada 6 Desember akan dilakukan pemungutan suara di masing-masing TPS. Pada 7-9 Desember agendanya penetapan calon kepala desa terpilih. Pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan dijadwalkan pada 22 Desember,” terang Sumanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya