SOLOPOS.COM - ilustrasi pilkades

Pilkades serentak Sukoharjo akan digelar pada Desember mendatang.

Solopos.com, SUKOHARJO – Jumlah calon kepala desa (cakades) yang bersaing pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 14 desa di Sukoharjo dibatasi minimum dua orang dan maksimal lima orang. Aturan itu menyesuaikan UU Desa No 6/2014 tentang Desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa Setda Sukoharjo, Sumantyo, mengatakan ada subtansi perubahan jumlah cakades pada Pilkades serentak yang digelar pada 8 Desember. Sesuai UU Desa, jumlah cakades dibatasi minimum dua orang dan maksimal lima orang. Pada Pilkades sebelumnya, jumlah cakades tak dibatasi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelaksanaan Pilkades serentak harus menyesuaikan UU Desa termasuk pembatasan jumlah cakades. Hanya jumlah cakades yang dibatasi kalau persyaratan administrasi tak berbeda jauh dibanding Pilkades serentak 2012,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/9/2016).

Apabila jumlah cakades lebih dari lima orang maka bakal diseleksi langsung oleh tim dari Pemkab Sukoharjo. Proses seleksi dilakukan berdasar pembobotan meliputi pengalaman kerja, pendidikan dan usia serta tes tertulis. Penentuan cakades yang berhak mengikuti Pilkades berdasarkan peringkat dari hasil proses seleksi.

Persyaratan cakades, menurut Sumantyo, antara lain pendidikan minimal SLTP dan serajat, berusia minimal 25 tahun, belum pernah menjabat sebagai kepala desa (kades) selama tiga kali periode berturut-turut dan tidak pernah terlibat kasus hukum.

“Apabila jumlah cakades hanya satu orang maka pelaksanaan Pilkades ditunda. Saya yakin jumlah cakades yang berniat maju pada Pilkades lebih dari dua orang di setiap desa,” papar dia.

Pemkab Sukoharjo memberikan bantuan dana untuk membiayai penyelenggaran pesta demokrasi terbesar di masing-masing desa senilai Rp30 juta/desa. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pencetakan kertas suara, undangan pemilih, serta berbagai keperluan dalam penyelenggaraan Pilkades di setiap desa.
Lebih jauh, Sumantyo, menambahkan persyaratan dan mekanisme pelaksanaan Pilkades bakal disosialisasikan mulai akhir September.

“Peraturan bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak sudah terbit. Kami segera menyosialisasikan regulasi, mekanisme dan persyaratan administrasi pelaksanaan Pilkades.”

Di sisi lain, anggota DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta, mengatakan Pilkades merupakan sarana menciptakan demokrasi yang dibangun masyarakat di tingkat desa. Masyarakat mempunyai hak menggunakan hak pilih tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Karena itu, panitia pelaksanaan Pilkades harus mendata daftar pemilih tetap secara akurat dan valid.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang atau money politik harus diperketat.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena tak tercatat dalam DPT. Praktik politik uang harus diawasi secara ketat agar tak menciderai proses demokrasi yang dibangun di desa,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya