SOLOPOS.COM - ilustrasi pilkades

Pilkades serentak akan digelar di Sukoharjo pada akhir tahun ini.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Sukoharjo dipastikan digelar pada 2016. Saat ini, ada 15 jabatan kepala desa yang kosong yang tersebar di 12 kecamatan se-Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sunoto, saat dihubungi Espos, Kamis (8/9/2016). Menurut dia, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kepala Desa dan Kewenangan Desa telah disahkan DPRD Sukoharjo beberapa bulan lalu. Regulasi itu menjadi payung hukum penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar di desa. “Ranperda kepala desa dan kewenangan desa telah disahkan, sekarang hanya menunggu peraturan bupati (Perbup) pelaksanaan Pilkades. Insya Allah, Pilkades digelar pada 2016, bisa jadi akhir tahun,” kata dia, Kamis.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, dua ranperda itu menyesuaikan UU No 6/2014 tentang Desa. Sementara substansi penyelenggaraan Pilkades tak berbeda jauh dengan Pilkades 2012. Berbagai persyaratan dan mekanisme penyelenggaran Pilkades hampir serupa saat Kabupaten Sukoharjo menggelar Pilkades serentak yang diikuti 125 desa pada 2012.

Selama ini, jabatan kades yang kosong diisi oleh penjabat (Pj) kades. Dia khawatir roda pemerintahan adan percepatan pembangunan di perdesaan tak maksimal lantaran belum ada kades definitif.

“Sebelum rapat paripurna beberapa hari lalu, saya bertanya langsung mengenai pelaksanaan Pilkades kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Beliau menjawab Pilkades dilaksanakan pada tahun ini,” ujar dia.

Politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar Pemkab mempersiapkan berbagai hal dan data pemilih secara valid dan akurat sebelum menyelenggarakan Pilkades serentak. Sunoto berharap Pilkades serentak dilaksanakan secara efisien, demokratis, dan tanpa harus diwarnai politik uang.

Anggota DPRD Sukoharjo lainnya, Jaka Wuryanta, mengungkapkan hal senada. Jaka menyoroti mengenai data pemilih tetap (DPT) Pilkades yang kurang valid dan akurat. Saat Pilkades serentak lalu, tak sedikit masyarakat luar Sukoharjo yang berangkat ke lokasi tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya.

Padahal, mereka jelas-jelas bukan warga desa yang menggelar Pilkades. “Ada sekitar 15 jabatan kades yang kososng termasuk Kades Gumpang, Kartasura. Jangan sampai kasus manipulasi data pemilih tetap kembali terulang dan menciderai demokrasi yang dibangun di desa. Semestinya, pemilih wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hendak menggunakan hak pilihnya,” terang politikus asal Partai Golkar ini.

Berdasar data yang dihimpun Solopos.com, jabatan kades yang kosong antara lain, Desa Karangtengah (Weru), Desa Bulu, Desa Jatisobo, Desa Kayuapak (Polokarto), Desa Pabelan, Desa Ngemplak, Desa Gumpang (Kartasura).

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa Setda Sukoharjo, Sumantyo, enggan berkomentar banyak ihwal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Jamu. Dia masih menunggu terbitnya Perbup tentang Pelaksanaan Pilkades.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya