SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Pemkab <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20161207/490/774819/pilkades-sukoharjo-bpd-cabut-mandat-panitia-pilkades-gedangan-ditunda" title="PILKADES SUKOHARJO : BPD Cabut Mandat Panitia, Pilkades Gedangan Ditunda">Sukoharjo</a> sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 125 desa se-Sukoharjo yakni pada 11 Desember 2018.</p><p>Kepastian jadwal pilkades serentak itu disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, di sela-sela sosialisasi fasilitasi perundang-undangan Pilkades di Pendapa Griya Satya Praja (GSP), Sukoharjo, Selasa (25/9/2018).</p><p>Kegiatan itu dihadiri para kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) se-Sukoharjo. Jadwal pelaksanaan Pilkades serentak itu telah disetujui Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.</p><p>&ldquo;Saya berani menyampaikan karena jadwal pelaksanaan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20161206/490/774345/pilkades-sukoharjo-pembatasan-minimal-3-tps-dinilai-rawan-manipulasi" title="PILKADES SUKOHARJO : Pembatasan Minimal 3 TPS Dinilai Rawan Manipulasi">Pilkades</a> telah disetujui Pak Bupati. Proses tahapan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan selama dua bulan mulai dari pembentukan panitia hingga coblosan pada 11 Desember,&rdquo; kata dia, Selasa.</p><p>Tahap pelaksanaan pilkades diawali pembentukan panitia pilkades pada 8 Oktober-19 Oktober. Panitia lantas menyusun tata tertib pelaksanaan pilkades. Mereka juga bertugas mendata jumlah pemilih di wilayahnya masing-masing.</p><p>Selanjutnya, mereka bakal membuka pendaftaran cakades pada November. &ldquo;Panitia Pilkades dibentuk Badan Permusyawaratan Desa [BPD]. Karena itu, pengurus baru BPD harus terbentuk paling lambat pertengahan Oktober,&rdquo; ujar dia.</p><p>Sesuai regulasi, jumlah cakades yang beradu pada pilkades serentak dibatasi minimum dua orang dan maksimal lima orang. Apabila jumlah cakades lebih dari lima orang harus ada proses seleksi tambahan. Hal ini diatur dalam UU Desa No. 6/2014 tentang Desa.</p><p>Proses seleksi tambahan dilakukan Pemkab Sukoharjo untuk menentukan jumlah cakades pada Pilkades. Proses seleksi itu berdasar pembobotan meliputi pengalaman kerja, pendidikan, usia serta tes tertulis.</p><p>&ldquo;Proses seleksi tambahan bakal dilaksanakan selama tujuh hari. Sebelum coblosan, masing-masing cakades harus memaparkan visi dan misinya kepada warga setempat,&rdquo; papar pria yang akrab disapa Aji ini.</p><p>Para kades terpilih bakal mengikuti proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada 21 Desember. Aji berharap panitia mampu melaksanakan tahapan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20161105/490/766561/pilkades-sukoharjo-biaya-mahal-sukoharjo-belum-terapkan-e-voting-dalam-pilkades" title="PILKADES SUKOHARJO : Biaya Mahal, Sukoharjo Belum Terapkan E-Voting dalam Pilkades">Pilkades</a> sesuai jadwal yang telah ditentukan.</p><p>Sementara itu, seorang warga Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Harun, mengatakan pilkades menjadi momentum membangun demokrasi di perdesaan. Tingkat partisipasi pemilih diperkirakan lebih tinggi dibanding pemilu legislatif atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka memiliki kedekatan emosional dengan masing-masing cakades.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya