SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Baliho dan spanduk bergambar bakal calon kepala desa (cakades) peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sragen 2019 mulai merebak memenuhi jalan-jalan desa.

Baliho dan spanduk itu di antaranya terlihat di Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen. Dua orang jago bakal bertarung head to head dalam Pilkades setempat, September mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemasangan baliho dan spanduk itu dinilai bukanlah kampanye tetapi bagian dari sosialisasi. Dua bakal cakades rival lawas yang berkompetisi di Singopadu yakni petahana Heru Tarwoco dan lawannya pada pilkades enam tahun lalu, Sukarno alias Kenok.

Baliho dan spanduk itu dipasang di jalan protokol Singopadu. Hampir di setiap pintu gang terdapat baliho dan spanduk mereka.

Ekspedisi Mudik 2024

Petahana Heru Tarwoco memasang spanduk dan baliho dengan slogan “Lanjutkan #2019 Ora Ganti Lurah, Menuju Desa Singopadu yang Lebih Makmur dan Sejahtera”.

Sementara penantangnya, Sukarno, mencantumkan slogan pada balihonya, yakni “Perubahan Membangun Singopadu Menuju Adil, Makmur, Sejahtera, Transparan, dan Bertanggungjawab”.

“Saya hanya ikut-ikutan calon lain,” ujar Heru saat dihubungi Solopos.com ihwal pemasangan baliho dan spanduk tersebut, Rabu (21/8/2019).

Camat Sidoharjo, Susilohono, saat berbincang dengan Solopos.com di Sragen, Rabu siang, mengatakan dari sekian banyak desa di Sidoharjo, baru di Desa Singopadu yang bakal cakadesnya mulai memasang baliho dan spanduk.

Kalau desa-desa lainnya ada tetapi tidak semasif di Singopadu. “Kalau di desa lain paling hanya ucapan Hari Raya Iduladha dan sejenisnya. Kalau di Singopadu sudah lebih dari itu. Kami sudah membuat kesepakatan untuk tidak melarang karena di peraturan daerahnya tidak ada larangan. Selama tidak ada nomor urut, silakan pasang, yang penting damai,” kata dia.

Susilohono menjelaskan baliho dan spanduk itu bukanlah alat peraga kampanye tetapi alat sosialisasi karena cakades belum ditetapkan. “Di Singopadu memang sempat ada bakal cakades yang menanyakan hal itu kemudian disepakati bersama. Ya, itu dianggap pengenalan umum saja,” ujarnya.

Camat Kedawung, Sragen, Nugroho Dwi Wibowo, juga mempersilakan bakal cakades memasang spanduk dan baliho sebagai sarana sosialisasi, tapi bukan kampanye. Selama ini, Wibowo belum menemukan baliho atau spanduk bakal cakades di Kedawung.

Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Tetuko Andri Setyawan mengatakan dalam Peraturan Daerah No. 4/2019 menyebut kampanye itu adalah sutau kegiatan yang dilakukan cakades untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.

“Dalam regulasi itu disebut calon kades bukan bakal calon kades. Aturan kampanyenya seperti itu. Kendati demikian ya bukan berarti bebas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya