SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 76 bakal mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang III Kabupaten Klaten. Tahapan pilkades serentak gelombang III dimulai sejak akhir Mei.

Meski tahapannya segera dimulai, jadwal pemungutan suara untuk pilkades tersebut belum ditentukan. Kemungkinannya antara September atau Oktober 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, pilkades gelombang III ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pilkades serentak sejak 2017. Dari total 391 desa di Klaten, pilkades serentak gelombang I pada 2017 digelar di 48 desa.

Pilkades serentak gelombang II digelar pada Maret 2019. Awalnya, pilkades gelombang II diikuti 270 desa. Namun, Pilkades Tegalrejo, Kecamatan Bayat, terpaksa ditunda lantaran seluruh anggota panitia mengundurkan diri. Pilkades serentak gelombang II diikuti 269 desa.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan awalnya pilkades serentak gelombang III digelar di 74 desa. Namun, jumlah itu bertambah menjadi 76 desa.

Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring yang telah menggelar pilkades pada gelombang II harus kembali menggelar pilkades karena calon kades (cakades) terpilih yakni M. Sudarwanto meninggal dunia beberapa hari sebelum dilantik.

Sedangkan Pilkades Tegalrejo yang ditunda pada gelombang II akan menyelenggarakan pilkades pada gelombang III. Tahapan diawali dengan pemberitahuan ke masyarakat soal pelaksanaan pilkades serentak di 76 desa tersebut pada akhir Mei ini.

“Setelah itu dilanjutkan pembentukan panitia,” kata Ronny saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (19/5/2019).

Meski tahapan sudah dimulai, pelaksanaan Pilkades gelombang III masih menunggu persetujuan bupati. Ada dua alternatif pelaksanaan pilkades yakni akhir September atau awal Oktober.

“Dua alternatif ini yang diajukan ke bupati untuk menetapkan waktunya. Akhir masa jabatan kades yang mengikuti pilkades gelombang III ini sampai November 2019,” ungkapnya.

Ronny menjelaskan persiapan menggelar pilkades sudah dilakukan termasuk anggaran pilkades yang bakal ditanggung APBD Klaten. Pemkab bakal mengajukan anggaran ke APBD Perubahan 2019 untuk tambahan biaya pilkades serentak lantaran ada penambahan dua desa dari rencana awal 74 desa menggelar pilkades serentak gelombang III.

Ronny mengatakan teknis pelaksanaan tahapan pilkades bakal dievaluasi. Ia menjelaskan akan ada pembahasan khusus hasil evaluasi pilkades serentak gelombang II.

“Bagian mana yang kira-kira krusial untuk diperbaiki akan diperbaiki. Aturan yang sudah dibuat bukan harga mati dan kami menerima masukan-masukan untuk perbaikan pilkades,” kata dia.

Namun, ada beberapa aturan yang tak bisa diubah. Aturan itu seperti soal diperbolehkannya warga luar desa mendaftarkan diri menjadi cakades. Aturan lain yang tak bisa diubah yakni variabel yang dinilai jika pendaftar lebih dari lima orang untuk menentukan lima cakades yang bisa dipilih warga.

“Aturan warga luar desa boleh mendaftar itu sudah sesuai aturan di tingkat atas setelah ada judicial review MK,” jelas dia.

Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa, mengatakan untuk kali kedua dalam setahun, Desa Kwarasan menggelar pilkades serentak setelah kades terpilih hasil pilkades gelombang II, M. Sudarwanto, meninggal dunia.

Pilkades Kwarasan bakal diikutkan pada gelombang III. “Anggarannya nanti diusulkan melalui APBD Perubahan Klaten,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya