SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180901/494/937335/polisi-usut-dugaan-penganiayaan-petugas-kebersihan-pasar-colomadu" title="Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Petugas Kebersihan Pasar Colomadu">Karanganyar</a> 2019 hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait perolehan suara.</p><p>Informasi itu peroleh <em>Solopos.com</em> saat berbincang dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, Zulfikar Hadid, di ruang kerjanya, Rabu (5/9/2018). Zulfikar menuturkan saat ini panitia khusus (pansus) sedang menyusun perubahan kedua Perda No. 19/2015 tentang Kepala Desa.</p><p>Menurut dia, pembahasan pansus sudah dimulai pekan lalu. &ldquo;Baru paparan materi umum, pokok materi perubahan Perda No. 19/2015. Gambaran kerja pansus kemudian adalah studi komparasi atau mencari perbandingan pengaturan itu di beberapa daerah. Mungkin daerah lain sudah ada yang menerapkan ketentuan baru itu,&rdquo; kata Zulfikar.</p><p>Dia menyebut pembahasan pansus sudah <em>on schedule</em>. Ada tiga hal krusial yang dibahas pansus. Pertama, mekanisme penetapan calon kepala desa terpilih. Apabila ada lebih dari satu calon kepala desa mendapat suara terbanyak sama atau draw.</p><p>Pansus menerjemahkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 65/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.</p><p>Pada Pasal 42 ayat (2) disebutkan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak ada lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.</p><p>Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.</p><p>&ldquo;Pansus menerjemahkan hal itu dengan peraturan turunan. Akan di -<em>breakdown</em> di Perbup. Isinya teknis. Masih ada beberapa wacana alternatif mekanisme. Prinsipnya itu harus bikin mekanisme wilayah perolehan suara yang lebih luas itu seperti apa dan lain-lain. Intinya tidak terjadi pilkades ulang atau hanya sekali proses selesai,&rdquo; jelas dia.</p><p>Zulfikar membenarkan perubahan aturan pilkades menjadi satu putaran itu salah satu tujuannya penghematan anggaran. Materi lain yang dibahas berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu melalui <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180829/494/936665/tingkatkan-kesejahteraan-lewat-pemanfaatan-pekarangan-rumah" title="Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Pemanfaatan Pekarangan Rumah">musyawarah</a> desa.</p><p>Dia mencontohkan kepala desa berhalangan tetap padahal masih punya masa jabatan lebih dari satu tahun. &ldquo;Harus diisi. Mekansime tidak pilkades tapi musyawarah desa. Tata caranya ada di Permendagri No. 65/2017. Calon kades terpilih yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap sebelum pelantikan juga diatur," jelas Zulfikar.</p><p>"Karena sekarang pilkades serentak, kalau terjadi kasus itu tidak langsung pilkades ulang tapi tunggu jadwal tahapan pilkades serentak terdekat. Jabatan diisi pejabat sementara kades yang ditunjuk,&rdquo; imbuh dia.</p><p>Selain dua hal itu, perihal calon kades terpilih yang ditetapkan status menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana. &ldquo;Bagaimana kondisinya dalam proses yang calonnya seperti itu? Tetap diproses pemilihan, ndilalah kok yang jadi itu berstatus tersangka. Dia tetap diproses terus kemudian dilantik sesuai proses. Kalau dalam perjalanan itu keluar keputusan berkekuatan hukum tetap, dalam kesempatan pertama langsung diberhentikan,&rdquo; jelas dia.</p><p>Pilkades serentak di Karanganyar akan digelar Februari 2019. Ada 144 desa yang akan menyelenggarakan pilkades. Hasil pembahasan pansus krusial karena berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pilkades serentak.</p><p>&ldquo;Yang jelas secepatnya selesai karena harus disosialisasikan. Oyak-oyakan. Regulasi dibutuhkan karena jadi pedoman. Maka perlu bahas intensif dengan DPRD supaya saat tahapan sosialisasi bisa dipahami masyarakat. Cari sistem sederhana mudah diterapkan tapi juga memenuhi aspek legalitas sesuai aturan,&rdquo; tutur dia.</p><p>Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180827/494/936424/timus-dan-wingko-ungu-diusulkan-jadi-kuliner-khas-karanganyar" title="Timus dan Wingko Ungu Diusulkan Jadi Kuliner Khas Karanganyar">Karanganyar</a>, Timotius Suryadi, optimistis pembahasan di pansus rampung dan tidak akan mengganggu tahapan pilkades.</p><p>&ldquo;Perubahan tapi kan teknis. Cukup waktu. Nanti saja kalau sudah keluar, kami berikan informasi lengkap. Resminya menunggu landasan hukum,&rdquo; tutur dia saat ditemui <em>Solopos.com</em> di sela-sela menghadiri kegiatan pembekalan perangkat desa di Tawangmangu, Rabu.</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya