SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades serentak Gunungkidul telah mencapai tahap pendaftaran calon

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretaris Daerah Gunungkidul Aris Pambudi menilai pencoretan tiga pendaftar dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Getas merupakan hal wajar, dan harus dilakukan. Pasalnya dari sisi aturan calon kepala desa yang diperbolehkan maksimal hanya lima orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau kurang dari dua maka pendaftarannya akan diperpanjang selama 20 hari. Sedang, jika pendaftarnya lebih dari lima maka diharuskan ada seleksi tambahan,” kata Aris saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan, pendaftaran calon kepala desa diatur dalam Peraturan Daerah No 5/2015 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati No 38/2015 tentang Perubahan Perbup No 26/2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kepala Desa.

Dari aturan ini diketahui, jika pendaftaran di Desa Bedoyo, Ponjong dan Desa Putat, Patuk harus diperpanjang selama 20 hari, sedangkan proses di Desa Getas harus melalui seleksi tambahan, karena jumlah pendaftarnya ada delapan orang.

Aris menambahkan, pencoretan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Adapun yang jadi bahan pertimbangan ada tiga kriteria, yakni usia, tingkat pendidikan hingga pengalaman bekerja dalam bidang birokrasi pemerintahan.

“Masing-masing kategori memiliki bobot nilai yang berbeda. Setelah itu nilai yang diperoleh diakumulasikan dan dipilih lima pendaftar teratas dinyatakan lolos, sedang peserta yang memiliki nilai dibawahnya akan dicoret,” urai Aris.

Disinggung mengenai kenapa seluruh pendaftar tidak diloloskan, Aris beralasan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112/2014 tentang Pilkades. Dia menambahkan, dalam pasal 25 dijelaskan bahwa jika ada bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang maka diadakan seleksi tambahan.

“Kami harus menaati aturan ini [Permendagri No 112/2014], sebab jika tidak maka perda maupun perbup dalam pilkades menyalahi aturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya lagi.

Aris pun yakin, pencoretan ini tidak akan menimbulkan permasalahan, karena proses tersebut sangat transparan. Bahkan masing pendaftar atau pun masyarakat bisa melakukan penghitungan sendiri.

“Semua sudah diatur dengan jelas dan gamblang. Sebelum mendaftar, harusnya mereka juga sudah memahami aturan seperti yang tertuang dalam tata tertib pemilihan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya