SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkades serentak Gunungkidul, di Desa Getas masih terganjal gugatan di PTUN

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Getas belum bisa tenang atas kemenangannya dalam pemilihan yang dilaksanakan, Sabtu (24/10/2015). Pasalnya, kemenangan itu bisa batal demi hukum, dengan catatan gugatan Eka Wahyu Nugraha atas penetapan calon kades dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasil pilkades kemarin, Pamuji tampil sebagai pemenang dengan perolehan 900 suara. Dengan jumlah ini, dia berhasil menyingkirkan keempat calon lainnya, seperti Supani (543 suara), Suwanto (386 suara), Saekat (365 suara) dan Giyono (302).

Kades Getas terpilih, Pamuji mengaku senang dengan hasil yang diperoleh. Namun, dia juga mengaku masih khawatir dan dibayangi kemungkinan adanya pembatalan hasil pelaksanaan pilkades kemarin.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dibilang senang, saya pasti senang. Tapi masih ada yang mengganjal, karena proses pilkades belum sepenuhnya berakhir,” kata Pamuji saat ditemui di rumahnya, di Dusun Gubukrubuh, Getas,  usai memantau penghitungan suara, Sabtu (24/10/2015).

Menurut dia, proses tahapan Pilkades Getas sudah berjalan dengan jujur dan adil. Tahapan yang dilaksanakan panitia juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau bisa, hasil ini jangan sampai dibatalkan. Jujur saya capek, untuk memenangkan pemilihan ini tidaklah mudah, karena harus banyak berkorban mulai dari harta benda, tenaga maupun pikiran,” kata Anggota Badan Perwakilan Desa Getas ini.

Disinggung mengenai gugatan PTUN yang diajukan Eka, Pamuji menyerahkan sepenuhnya masalah ini pada proses hukum yang berjalan. Dia pun belum bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika gugatan tersebut dikabulkan. Hanya saja, ia berharap gugatan tersebut ditolak sehingga tidak ada pembatalan hasil pilkades.

“Saya belum memikirkannya. Kita lihat dulu perkembangannya seperti apa? Baru saya akan mengambil sikap,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Getas Tugiran mengatakan, pelaksanaan pemilihan kemarin berjalan lancar. Proses pemilihan mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara berlansung aman dan damai.

Dia menjelaskan, meski sudah ada kades terpilih, namun hasil ini belum final. Hal ini tidak lepas adanya gugatan PTUN terhadap penetapan calon kades. Itu artinya, keputusan final berkaitan dengan pemilihan di Getas masih harus menunggu hasil sidang gugatan yang diajukan Eka.

“Kalau ditolak, maka hasil pilkades ini tidak akan berubah. Namun, jika gugatan yang dilayangkan diterima otomatis pemilihan itu akan dibatalkan,” katanya lagi.

Lebih jauh dikatakan Tugiran, rencananya Selasa (27/10) panitia akan menghadiri sidang gugatan di PTUN DIY. Untuk itu, panitia sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul. “Kami akan datang untuk memaparkan apa tahapan yang ada, mulai dari pendaftaran, seleksi tambahan hingga penetapan calon,” kata Tugiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya