SOLOPOS.COM - Camat Playen Suyatno (kiri) saat berusaha menengahi ketegangan yang terjadi dalam mediasi masalah pendaftaran bakal calon kades di Desa Getas. Kamis (27/8/2015). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Pilkades serentak Gunungkidul di Desa Getas timbul konflik. Dua pendaftar merasa dicurangi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dua pendaftar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beserta puluhan pendukungnya melakukan aksi protes terhadap penetapan bakal calon kades di Desa Getas, Playen, Kamis (27/8/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menganggap penetapan tersebut tidak transparan dan penuh manipulasi sehingga harus ada klarifikasi sebelum memasuki tahapan lebih lanjut.

Dalam aksi itu puluhan orang meminta agar panitia menunda penetapan calon kades. Hal ini perlu dilakukan untuk menghidari permasalahan yang bisa menghambat jalannya pemilihan.

Sayang pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam ini berjalan buntu. Meski sudah dihadiri Camat Playen Suyanto sebagai mediator ternyata tidak membuahkan hasil, malahan masalah ini akan diselesaikan di tingkat kabupaten.

“Saya ingin penetapan calon ditunda, karena seleksi tambahan yang dilakukan panitia tidak transparan,” kata salah seorang pedaftar pilkades Eka Wahyu Nugraha kepada awak media, kemarin.

Dalam penetapan itu, ia merasa dicurangi karena pengalaman bekerja selama dua tahun lebih tujuh bulan sebagai wiyata bakti di Puskesmas Playen tidak dihitung. Padahal pekerjaan itu masuk dalam kategori bekerja di bidang pemerintahan, namun oleh panitia tidak dianggap sehingga Eka merasa dicurangi.

“Ada tiga faktor yang jadi penentu dalam seleksi tambahan, yakni umur, tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja di pemerintahan. Tapi dalam seleksi itu, pengalaman bekerja saya tidak dihitung,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan pendaftar lainnya Murdiono. Menurut dia, ketidaktransparan itu terlihat tidak dimasukannya bukti sertifikat dari lembaga pendidikan yang ditempuhnya dalam pemberian nilai dari masing-masing pendaftar.

“Sertifikat yang saya miliki setara dengan pendidikan D1, jadi kalau dihitung nilai saya bisa lebih tinggi, tapi oleh panitia hal tersebut tidak dimasukan,” kata Murdiono.

Dia pun meminta adanya keadilan, karena jika dibiarkan hal ini sebagai bentuk perampasan terhadap hak politik yang dimiliki. “Saya minta ditunda, hingga masalah ini selesai terlebih dahulu dan baru ditetapkan calonnya,” tutur  Murdiono.

Sementara itu, Sekertaris Panitia Pilkades Desa Getas Saifullah menegaskan dalam seleksi pihaknya sudah sesuai aturan seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 5/2015 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati No 38/2015 tentang Perubahan Perbup No 26/2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kepala Desa.

“Sudah sesuai karena seleksi tambahan yang dilakukan berdasar pada poin-poin dalam aturan tersebut,” kata Saifullah, kemarin.

Mengenai keluhan yang disuarakan Eka dan Murdiono, Saifullah berpendapat bahwa dalam penilaian tidak ada yang salah. Hal ini dibuktikan dengan penelitian terhadap berkas yang dimasukan pendaftar.

Untuk Eka, dia mengakui jika yang bersangkutan tidak pernah membuat pernyataan telah bekerja di pemerintahan. Dasar inilah yang dijadikan sebagai acuan tidak memberikan nilai terhadap pengalaman bekerja di pemerintahan.

“Sedangkan untuk Murdiono, yang dilampirkan hanya sertifikat, sedang dalam aturan adalah ijazah. Jadi kami tidak bisa memberikan nilai terhadap sertifikat itu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Camat Playen Suyatno, selaku mediator tidak mau memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Getas. Dia mengaku ada urusan di Kota Jogja sehingga langsung pergi tanpa memberikan pernyataan ke awak media.

Namun demikian, dalam mediasi itu Suyatno menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya berlaku sebagai pengawas dan tidak memihak siapapun. Namun berhubung adanya perbedaan pandangan antara panitia dengan pendaftar maka masalah ini tidak bisa diselesaikan saat itu juga.

Oleh karenanya, dia memutuskan untuk menghentikan mediasi dan akan membawa masalah ini ke tingkat kabupaten. “Saya tidak bisa putuskan dan sampai kapan pun tidak akan selesai karena ada perbedaan pandangan di antara dua kubu,” kata Suyatno.

Terpisah Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto belum bisa berkomentar mengenai permasalahan pilkades di Desa Getas. Rencananya hari ini, pihaknya akan bertemu dengan panitia dan Camat Playen untuk membahas masalah tersebut. “Saya belum bisa berkomentar dan menunggu setelah pertemuan, karena yang saya terima saat ini masih sebatas isu,” kata Siswanto saat dihubungi.

Dia menambahkan, adanya perpanjangan pendaftaran di Desa Putat, Patuk dan Bedoyo, Ponjong mengharuskan adanya penundaan pemilihan dari awalnya 7 Oktober menjadi 24 Oktober. Hal itu dilakukan agar pilkades di Gunungkidul di tahun ini bisa digelar serentak.

“Sebagai dampaknya penetapan calon kades juga diundur dari awalnya 28 Agustus [hari ini] menjadi 13 September nanti,” kata Siswanto lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya