SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkades (JIBI/dok)

Pilkades serentak Gunungkidul diikuti 24 incumbent, namun hanya 10 yang berhasil menang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 58 desa sepertinya tak berpihak kepada incumbent atau mantan lurah. Hasil pemilhan Sabtu (24/10/2015) ditemukan fakta, dari 24 mantan kades yang maju kembali hanya sepuluh orang yang bisa menduduki jabatan itu untuk enam tahun ke depan.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kekalahan calon petahana salah satunya bisa dilihat dalam pemilihan di Desa Gedangrejo. Pemilihan yang diikuti dua calon ini mengharuskan Agus Widodo lengser dari jabatan kades yang pernah ia duduki.

Dalam pemilihan itu, Agus hanya memeroleh 1.509 suara, sementara itu Kades terpilih Suminto mendapatkan dukungan 2.102 pemilih. “Semua berjalan lancar dan hasilnya sudah kita ketahui bersama,” kata Sekretaris Panitia Pilkades Gedangrejo Bambang Edi Waluyo kepada Harian Jogja, Sabtu (24/10/2015).

Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan, kekalahan yang diderita sejumlah incumbent merupakan hal yang biasa. Dalam pemilihan, seluruh calon memiliki peluang yang sama baik itu petahana maupun calon yang lain.

“Hasil yang diperoleh sangat tergantung dengan strategi untuk memenangkan pemilihan itu. Saya kira, kekalahan incumbent sebagai hal yang biasa,” kata Aris.

Dia mengatakan, dalam pilkades tahun ini ada 24 calon petahana yang meramaikan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. Dari hasil pemilihan yang ada, hanya sepuluh calon yang kembali terpilih, sedangkan 14 calon lainnya harus menerima posisinya sebagai kades digantikan orang lain. “Kalau dilihat presentasenya maka yang jadi kurang dari separuhnya,” kata Aris.

Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto menambahkan, proses rekapitulasi pemilihan yang berlansung Sabtu kemarin masih bersifat sementara. Hal ini terjadi, karena sidang penetapan yang dilakukan panitia dengan Badan Perwakilan Desa.

Jika proses ini sudah terlaksana, maka anggota BPD berkewajiban menyerahkan usulan calon kades terpilih ke pemkab untuk ditetapkan sebagai kades definitif. “Secara teknis usulan pengangkatan maksimal diberikan setelah tujuh hari pemilihan. Tapi jika hasil itu diberikan sebelum tenggat waktu akan lebih baik lagi,” kata Siswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya