SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pilkades serentak Gunungkidul di Desa Ngawen dituntut untuk diulang dengan alasan politik uang

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Seorang Calon Kepala Desa (Cakades) yang kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2015 Ngawen, melaporkan adanya dugaan politik uang di sela penyelenggaraan Pilkades di TPS 2 Dusun Sumberan. Ia meminta diadakannya Pilkades ulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Pilkades yang diikuti oleh tiga calon tersebut hasilnya dimenangkan oleh calon nomor urut 2, Sunardi dengan perolehan suara 1.288. Sementara calon nomor urut 1, Siswanto mendapatkan 1.272 suara dan calon nomor urut 3 meraih 925 suara.

Laporan dugaan politik uang di TPS 2 Desa Sumberan tersebut dilayangkan oleh Cakades nomor urut 1, yaitu Siswanto kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, pada Senin (26/10/2015). Dugaan politik uang ini timbul berdasarkan tipisnya perbedaan perolehan suara antara dirinya dengan Cakades nomor urut 2, yang hanya selisih 16 suara.

Ekspedisi Mudik 2024

Siswanto menjelaskan, temuan praktik politik uang ini terjadi pada hari pelaksanaan Pilkades, sebelum dilakukan pencoblosan. Awalnya, salah satu tim pemenangan dirinya, Naryono menangkap seorang warga yang tengah membagikan uang kepada warga lainnya.

Setelah ditelusur, ditemukan sejumlah orang yang juga membagikan uang kepada warga di Dusun Sumberan. Enam orang tersebut mengaku kalau uang yang dibagikan kepada warga tersebut berasal dari calon nomor urut 2 dengan tujuan untuk mempengaruhi warga supaya mencoblos Sunardi.

Pihaknya juga mengamankan sisa uang sebesar Rp1 juta dan delapan warga yang menerima uang, masing-masing menerima Rp70.000.

Kini, keenam orang yang ketahuan membagikan uang tadi, sudah diamankan di Mapolsek Ngawen.

Siswanto dan tim, selanjutnya menindaklanjuti kasus politik uang ini dan langsung mengumpulkan bukti-bukti guna melaporkannya ke Bupati. Pihaknya meminta dilakukan pemilihan ulang khusus di TPS 2, dimana pembagian uang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 di satu TPS tersebut.

“Kami bisa menerima hasil di TPS lain. Selisih perolehan suara secara keseluruhan hanya 16 suara. Kami hanya meminta  dilakukan pemilihan ulang di TPS 2 saja [di Desa Tancep, ada empat TPS], ” terangnya.

Bukan hanya melapor kepada Pemerintah Kabupaten, pihaknya akan meneruskan serta menembuskan laporan tersebut kepada Muspika.

Sementara itu, Camat Ngawen, Barji mengungkapkan pihaknya belum bisa berbuat banyak dengan temuan dugaan praktek politik uang di TPS 2 Dusun Sumberan, Desa Tancep. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak panitia.

Dimintai tanggapannya, Kasubag Admin Pemdes Setda Kabupaten Gunungkidul, Aris Pambudi berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Namun jika tidak bisa, Pemkab akan segera turun tangan untuk menyelesaikannya. Karena Pemkab sendiri memiliki waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan persolan seputar Pilkades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya