SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades serentak di Gunungkidul boleh diikuti anggota Polri dan TNI

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) boleh mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2015 Kabupaten Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Siswanto, dalam rapat koordinasi dengan Muspika di Ruang Rapat I, Kompleks Pemkab Gunungkidul (18/8/2015).

Aturan diperbolehkanya anggota TNI dan Polri menggunakan hak pilih dalam Pilkades telah diatur dalam UU No.6/2014 Tentang Desa.

Siswanto menjelaskan, tidak adanya aturan netralitas TNI-Polri dalam Pilkades disikapi beragam di berbagai daerah.

“Tapi ingin kami sampaikan bahwa, adanya aturan ini sebenarnya bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Tahapan Pilkades sendiri sudah masuk pada penelitian berkas calon. Tahapan selanjutnya adalah pengajuan anggaran. Berkaitan dengan anggaran, menurut dia tidak ada masalah karena bisa mendahului APBD.

Menanggapi hal ini, salah seorang anggota TNI yang hadir dalam rapat, Kapten Ngatimin menegaskan bahwa tentara bersikap netral. Tidak boleh ikut mencoblos baik itu, Pileg, Pilpres, Pilkada, maupun Pilkades.

“Sudah jelas dalam aturan kami, bahwa TNI netral. Bahkan, kalau sampai ketahuan memilih kami bisa kena sanksi,” tuturnya.

Menurutnya, munculnya aturan baru anggota TNI-Polri boleh memilih dalam Pilkades perlu disikapi secara serius. Jangan sampai, karena mendukung kandidat tertentu maka antar anggota bisa bersitegang.

Ngatimin berharap, setiap aturan pemilu yang bersinggungan dengan TNI hendaknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan petinggi TNI supaya tidak membingungkan.

Hal senada juga disampaikan dari perwakilan Polri. Kapolsek Patuk Kompol Tri Pudjo Santoso yang menegaskan, anggota kepolisian memilih netral. Meski dalam aturan disebutkan bahwa institusinya tidak dicabut haknya untuk memilih, namun pimpinan sudah memberikan intruksi.

“Sudah ditegaskan oleh Kapolres, tidak boleh anggota polisi mencoblos dalam Pilkades,” sebut petinggi polri yang akan dimutasi ke Polsek Piyungan, Bantul ini.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunungkidul, Tommy Harahap mengungkapkan Pilkades dengan sistem Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan penjabaran dari PP dan Permendagri. Tommy juga menegaskan agar tidak perlu khawatir untuk menggu akan hak pilih di TPS akan menimbulkan gejolak.

“Tidak usah takut ketahuan siapa memilih siapa, kita harus belajar berdemokrasi dari sekarang. Ini yang namanya revolusi demokrasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya