SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI Polres Wonogiri bakal menerjunkan ratusan personel guna menjaga iklim kondusivitas saat berlangsung pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Wonogiri 2022. Pengamanan pilkades di 15 desa di Wonogiri juga bakal melibatkan 76 anggota Kodim 0728/Wonogiri dan 156 petugas perlindungan masyarakat (linmas).

Ratusan anggota polisi yang diturunkan di antaranya sebanyak 108 petugas pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS) dan 230 personel power hand Kapolres. Prosedur pengamanan dalam pilkades berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1/2019 tentang Penggunaan Kekuatan oleh Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan pengamanan pilkades telah dilakukan sejak awal tahapan pelaksanaan pilkades, yakni memonitoring pendaftaran dan penetapan bakal calon kepala desa (balon kades). Tugas itu dilakukan Satintelkam Polres Wonogiri.

Polres Wonogiri juga mengerahkan personel pengamanan tertutup (pamtup). Mereka ditugaskan mendeteksi dini dan memetakan desa-desa yang rawan konflik saat pilkades.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bhabinkamtibmas di Polsek juga akan patroli menyambangi dan mengimbau cakades ikut menjaga keamanan. Personel power hand Kapolres bakal disiagakan di wilayah rawan. Tim penegakkan hukum dari Satreskrim dan Satnarkoba juga disiapkan mengantisipasi tindak pidana proporsional dan profesional,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Jabatan 3 Kepala Dinas di Wonogiri Kosong, Seleksi Terbuka Segera Digelar

Rangkaian pengamanan dilaksanakan di seluruh tahapan pelaksanaan pilkades. Mulai dari pendaftaran, kampanye, masa tenang, pemungutan dan rekapitulasi suara, hingga pelantikan kades terpilih.

Seperti yang diberitakan Solopos.com, pilkades serentak di Wonogiri kini telah memasuki tahap penelitian berkas pendaftaran. Para pendaftar diminta melengkapi berkas yang ditentukan panitia sampai batas akhir 7 November 2022.

Berdasar data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, sebanyak 40 warga di 15 desa di Wonogiri mendaftar sebagai Cakades. Sebanyak lima dari 15 desa yang bakal melaksanakan pilkades, jumlah pendaftarnya lebih dari dua orang.

Pendaftar pilkades terbanyak berada di Tawangrejo (Jatipurno) dan Gambiranom (Baturetno). Di kedua desa tersebut, masing-masing terdapat lima pendaftar.

Baca Juga: Tak Daftar Lagi Jadi Kades Tawangrejo Wonogiri, Suradi Pilih Beternak & Bertani

Jumlah pendaftar pilkades di Desa Karangtengah (Karangtengah) mencapai empat orang. Selanjutnya, dua desa terdapat tiga pendaftar, yakni Desa Glinggang (Pracimantoro) dan Desa Tempurharjo (Eromoko).

Sedangkan 10 desa lainnya, masing-masing memiliki dua pendaftar. Masing-masing desa itu, seperti Desa Jatisrono (Jatisrono), Geneng (Bulukerto), Tanjung (Bulukerto), Miri (Kismantoro), Bakalan (Purwantoro), Baleharjo (Eromoko), Tambakmerang (Girimarto), Keloran (Selogiri), Ngadiroyo (Nguntoronadi), Wonoharjo (Nguntoronadi).

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas PMD Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha alias Fitha, mengatakan seluruh peserta yang dinilai telah melengkapi berkas dan memenuhi persyaratan panitia ditetapkan sebagai cakades sekaligus mendapat nomor urut dalam pilkades pada 11 November 2022.

“Bisa jadi dari 40 pendaftar pilkades itu jumlahnya berkurang. Kalau tambah kayaknya enggak mungkin. Misalnya setelah diminta melengkapi berkas ternyata ada desa yang calonnya kurang dari dua, akan kami adakan waktu perpanjangan pendaftaran setelah 7 November 2022 nanti,” kata Fitha, kepada Solopos.com, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Pendaftaran Rampung, Ini Tahapan Berikutnya di Pilkades Serentak Wonogiri

Ia menambahkan, gelaran pilkades yang diikuti 40 pendaftar itu mayoritas berstatus petahana. Hanya dua desa, yakni Tawangrejo (Jatipurno) dan Tanjung (Bulukerto) yang seluruh pendaftarnya tergolong wajah baru. Seluruh pendaftar di dua desa tersebut merupakan tokoh masyarakat.

Bagi pendaftar yang statusnya petahana, mereka bakal dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala desa terlebih dahulu. Peran dan jabatannya bakal digantikan sekretaris desa.

Disinggung soal potensi konflik yang bakal terjadi pada gelaran pilkades mendatang, Fitha memastikan hal itu tak bakal terjadi. Sebab, pelaksanaan pilkades diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 28/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019.

Dalam peraturan itu, terdapat batasan bagi cakades untuk mengumpulkan massa. Di tempat pemungutan suara (TPS), panitia juga membatasi jumlah DPT yang mencoblos, maksimal 500 DPT di setiap TPS.

Baca Juga: Belum Rampung 100%, Pemutakhiran Data SDGs di 15 Desa Wonogiri Diperpanjang

Pada waktu pendaftaran pun, setiap pendaftar yang hadir hanya dapat didampingi paling banyak satu orang. Mereka dilarang membawa rombongan guna menghindari kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya