SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten akan menggabungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2014 pada pilkades 2015.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penundaan Pilkades 2014 tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penundaan Pilkades yang berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. SE tersebut berisi pelaksanaan Pilkades ditiadakan dan dilaksanakan pada 2015 untuk menyukseskan Pileg 2014 yang memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Terkait itu, Bupati setempat memberhentikan kepala desa yang telah habis masa jabannya pada 2014. Serta mengangkat pejabat kepala desa sementara yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau tokoh masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Pejabat sementara tersebut harus melaksanakan tugas kepala desa hingga terpilihnya kepala desa yang baru.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Sartiyasto, surat edaran penundaan pilkades tersebut telah ia terima pekan lalu.

“Sesuai SE dari Kemendagri tersebut, Pilkades 2014 yang direncanakan diadakan di tujuh desa, kami tunda dan diadakan pada 2015. Sedangkan kekosongan sementara diisi oleh pejabat sementara. Bisa dari sekdes [sekretaris desa] atau perangkat desa,” katanya saat ditemui Solopos.com di Pemkab Klaten, Rabu (20/11/2013).

Terpisah, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, mengatakan adanya SE tersebut membuat Badan Anggaran terpaksa mencoret anggaran untuk Pilkades 2014.  “Sebenarnya, untuk Pilkades 2014, Pemkab sudah menganggarkan Rp200 juta. Tapi, terpaksa kami coret karena ada SE Mendagri tersebut,” katanya kepada Solopos.com.

Sementara, menurut data yang diperoleh Solopos.com dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Klaten, tujuh desa tersebut yakni Desa Janti, Kecamatan Polanharjo; Desa Brajan, Kecamatan Prambanan; Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko; Desa Kajen, Kecamatan Ceper; Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk; serta Desa Kupang dan Desa Karangtalun, Kecamatan Karangdowo.

Pelaksanaan pilkades di tujuh desa tersebut akan digabung dengan Pilkades 2015 di 20 desa yang ada di 15 kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya