SOLOPOS.COM - Ilustrasi memasukkan surat suara ke kotak suara. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi memasukkan surat suara ke kotak suara saat Pilkades. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Klaten mendesak penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 9/2006 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua FPKS, Marjuki, mengatakan penundaan pembahasan revisi Perda No 9/2006 tersebut perlu dilakukan mengingat pilkades tahap kedua masih akan berlangsung pada Oktober 2013.

Menurutnya, tahapan pelaksanaan pilkades tahap kedua saat ini sudah dimulai. Dia khawatir persiapan Pilkades itu akan terganggu oleh revisi payung hukum tersebut.

“Kami menilai revisi terhadap perda tersebut sedikit dipaksakan. Padahal pelaksanaan pilkades tahap pertama yang berlangsung 11 April lalu secara umum berjalan lancar. Hanya ada dua desa yang mengalami gejolak yaitu Desa Soka, Kecamatan Karangdowo dan Desa Senden, Kecamatan Ngawen. Namun secara umum tidak mengganggu pelaksanaan pilkades,” ujar Marjuki kepada Solopos.com, Rabu (15/5/2013).

Menurut Marjuki, pembahasan revisi perda membutuhkan waktu yang relatif lama. Dia khawatir proses tersebut akan mengganggu persiapan pilkades tahap kedua. Dia menganggap aturan dalam perda tersebut belum layak untuk direvisi. “Revisi perda belum menjadi kebutuhan yang mendesak. Lebih baik diprioritaskan pembahasan revisi perda lain yang dirasa sudah usang,” paparnya.

Pendapat FPKS tersebut bertolak belakang dengan pendapat dari enam fraksi lain di DPRD Klaten. Fraksi PDIP (FPDIP) menyetujui pembahasan revisi perda tersebut. Ketua FPDIP DPRD Klaten, Eko Prasetyo, mengatakan perda tersebut perlu disempurnakan supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Menurutnya, revisi perlu dilakukan pada persyaratan administrasi dalam pendaftaran kepala desa (kades).

Sebagaimana diketahui, masalah persyaratan administrasi berupa lamanya pendaftar kades berdomisili di tempat tinggalnya menjadi ganjalan utama pelaksanaan pilkades di Soka Kecamatan Karangdowo.  Salah satu pendaftar kades dipandang tidak memenuhi syarat karena belum berdomisili selama enam bulan.

“FPDIP sepakat dilakukan penyempurnaan. Mengenai hal-hal yang lebih teknis dan mendetail bisa dibahas di tingkat panitia khusus,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya