SOLOPOS.COM - Warga pendukung calon kepala desa (Cakades) Senden, Ngawen, yang kalah dalam Pilkades, Wagino, memasang spanduk di depan Balai Desa setempat, Senin (20/1/2014). Pemasangan spanduk itu untuk membuktikan bahwa mereka menang dalam sidang di PTUN Semarang. (Shoqib A/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Belasan pendukung calon kepala desa (Cakades) Senden, Ngawen, yang kalah dalam Pilkades, Wagino, ramai-ramai memasang spanduk di depan Balai Desa setempat, Senin (20/1/2014).

Spanduk itu dipasang sebagai bukti kemenangan atas gugatan pencabutan SK pelantikan dan pengangkatan Kades Senden terpilih, Triyono, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com di lokasi, belasan warga Senden sudah berkumpul di perempatan jalan di samping Balai Desa setempat, Senin pagi. Mereka membawa sejumlah bambu dan spanduk besar berukuran 6 meter (m) x 1 m.

Spanduk tersebut bertuliskan “Kebenaran dan Kejujuran Bisa Disalahkan, tapi Kebenaran dan Kejujuran Tak akan Bisa Dikalahkan. Selamat Atas Kemenangan di PTUN Semarang”.

Ekspedisi Mudik 2024

Sejumlah warga sempat mengarak spanduk berwarna merah itu tepat di depan Balai Desa.

Setelah puas menunjukkan kepada sejumlah perangkat Desa Senden, warga pun memasang spanduk di depan GOR Kalimasada Senden. Warga memasang spanduk itu dengan menggunakan bambu yang cukup tinggi. Aksi damai pendukung Wagino kemarin dikawal sejumlah aparat dari polisi maupun TNI.

Tim sukses pendukung Wagino, Aris Simon, memaparkan spanduk itu dipasang untuk menunjukkan kepada warga, bahwa mereka menang dalam persidangan di PTUN Semarang. “Kami hanya ingin memberi tahu warga Senden, terutama pendukung Wagino, bahwa gugatan kami menang meski ini masih berlanjut,” katanya kepada wartawan di lokasi, Senin.

Bupati Bijaksana
Pihaknya meminta agar Bupati Klaten, Sunarna, bersikap bijaksana mematuhi keputusan dari PTUN dan segera mencabut SK pelantikan dan pengangkatan Kades Senden terpilih, Triyono. Pasalnya, menurutnya ada proses yang salah dalam tahapan yang dilakukan Panitia Pencalonan dan Pengangkatan (Palona) Pilkades Senden.

“Tahapan Pilkades tidak ada masalah, namun yang ada masalah adalah pada proses di dalam tahapan itu,” tandasnya. Ke depan, pihaknya merahkan sepenuhnya kepada Pemkab Klaten apakah akan digelar Pilkades ulang atau memakai mekanisme lain.

Sementara, tim kuasa hukum Pemkab Klaten, Trisna Tirtana, mengaku putusan dari PTUN Semarang belum final. Menurutnya, pemerintahan yang sah di Senden masih berada di tangan Triyono.

Pihaknya mengatakan akan tetap mengajukan banding terhadap hasil putusan sidang di PTUN Semarang. Kendati demikian, pihaknya hingga saat ini masih menunggu salinan putusan tersebut diserahkan.

“Rencananya, pada Senin ini (kemarin) mengambil salinan di PTUN Semarang. Tetapi, dari PTUN belum siap, sehingga kami menundanya terlebih dahulu,” paparnya saat ditemui wartawan di Setda Klaten, Senin.

Pihaknya menargetkan pengiriman banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Surabaya sebelum Kamis (23/1). Hal itu sesuai tenggat waktu 14 hari yang diberikan selama proses pengajuan banding setelah putusan PTUN Semarang diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya